PARADAPOS.COM - Advokat Farhat Abbas mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) untuk menyaksikan langsung kondisi Roy Suryo yang baru ditetapkan sebagai tersangka. Kedatangan ini terjadi setelah polisi menangkap dua orang dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma yang akrab disapa Dokter Tifa. Farhat mengaku penasaran ingin melihat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mengenakan rompi tahanan.
Suasana di Mapolda Metro Jaya tampak ramai ketika Farhat tiba. Dengan langkah mantap, ia berjalan menuju ruang tahanan. Bagi Farhat, momen ini bukan sekadar kunjungan biasa, melainkan kesempatan untuk membandingkan kondisi Roy Suryo sebelum dan sesudah proses hukum berjalan.
Penampakan Baju Oranye yang Dinanti
"(Ingin lihat) Pak Roy Suryo itu ditangkap ditahan dan menggunakan baju oranye. Itu saja. Dan hari ini justru Pak Roy Suryo pakai baju oranye," kata Farhat saat ditemui awak media.
Ia kemudian menyoroti kontrasnya penampilan antara Roy Suryo dengan tim kuasa hukumnya. Para pengacara tampak masih mengenakan jas rapi, sementara klien mereka harus berganti pakaian tahanan.
"Walaupun pengacaramu itu pintar ngomong, pintar ngapain, tetap saja yang masuk penjara itu bukan pengacaranya. Pengacaranya bisa pakai baju jas, tapi Roy Suryo pakai baju oranye, benar nggak?" ujarnya.
Penangkapan yang Tertunda?
Farhat juga menyoroti waktu penangkapan yang menurutnya bisa dilakukan lebih awal. Ia menduga penyidik mengambil langkah ini karena Roy Suryo dinilai tidak kooperatif selama proses penyelidikan.
"Penangkapan ini kan harusnya dari dulu gitu, bukan baru hari ini. Saya yakin ini karena tidak kooperatif gitu. Karena Polda itu tidak mungkin nangkap orang kalau tidak ada pemanggilan," jelasnya.
Ia mengaku sengaja hadir untuk menyaksikan sendiri perubahan sikap Roy Suryo setelah resmi menyandang status tersangka. Farhat penasaran apakah mantan politisi Partai Demokrat itu masih akan lantang menyuarakan isu ijazah palsu atau justru mengambil langkah berbeda.
"Alhamdulillah dengan penangkapan ini, saya sengaja mau melihat bagaimana wajah Roy Suryo dulu ditangkap hari ini dengan yang tidak ditangkap dulu gitu. Apakah masih berteriak-teriak ijazah palsu atau mungkin mau mengajukan restorative justice? Ya kita lihat nanti," sambungnya.
Penegakan Hukum, Bukan Kemenangan
Menurut Farhat, kasus ini pada dasarnya merupakan bentuk penghinaan dan fitnah terhadap Jokowi yang harus diselesaikan sesuai koridor hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa proses ini bukanlah ajang kemenangan pribadi.
"Ini bukan kemenangan, tapi adalah penegakan hukum," pungkasnya.
Artikel Terkait
Kadis Perikanan Lamongan Bantah Tuduhan Jual Beli Jabatan di TPI Brondong
Anggota DPRD Sumbar Buron Lima Bulan, Dibekuk Kejaksaan di Jakarta Selatan Terkait Dugaan Korupsi Rp34 Miliar
Petani Magelang Ubah Singkong Bernilai Rp300 per Kg Jadi Produk Bernilai Tambah, Raup Omzet Puluhan Juta
Jokowi Siap Hadir di Sidang Bawa Ijazah Asli Usai Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap