PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung akhirnya buka suara terkait kepemilikan emas batangan seberat 74 kilogram yang menjadi sorotan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Juru Bicara Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa siapa pun pemilik logam mulia tersebut akan dibuktikan secara terang benderang di hadapan majelis hakim. Pernyataan ini sekaligus menjawab spekulasi publik yang berkembang selama proses penyidikan berlangsung.
Anang menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (4/8/2026). Ia menekankan komitmen institusinya untuk bekerja secara profesional, meski ada sejumlah detail perkara yang sengaja tidak dibuka ke publik demi kelancaran proses hukum.
“Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan,” kata Anang saat dihubungi wartawan.
Ia kemudian menambahkan bahwa pihaknya selama ini sudah berupaya transparan dalam menangani perkara. Namun, ada batasan-batasan tertentu yang tidak bisa diekspos ke ranah publik karena berkaitan dengan strategi penyidikan.
"Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan," ujarnya.
Menyoal perkembangan penyidikan, Anang mengungkapkan bahwa Tim 9 Kejagung saat ini masih terus bekerja. Fokusnya adalah mendalami keterangan para saksi dan menelusuri rantai kepemilikan barang bukti yang telah disita, termasuk asal-usul emas dan uang tunai yang jumlahnya fantastis.
"Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Polri yang ada guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara yang sedang ditangani. Tim 9 penyidik dalam melakukan penyidikan akan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan serta peraturan," jelasnya.
Dua Tersangka dan Sprindik Baru
Kasus ini berawal dari pelimpahan berkas dari Polda Metro Jaya. Kejagung resmi menerima dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Don Ritto. Febrie sendiri telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat keluar dari gedung Kejagung, ia terlihat tidak mengenakan rompi tahanan layaknya tersangka pada umumnya, sebuah detail yang sempat menuai pertanyaan di kalangan wartawan yang meliput.
Kejaksaan Agung kini tengah mengusut total empat surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pelimpahan kasus dari Polri. Sprindik terbaru yang diterbitkan Tim 9 menyangkut dugaan TPPU atas temuan emas 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Tiga sprindik lainnya masih berkaitan dengan kasus-kasus lama yang pernah ditangani Febrie, di antaranya dugaan korupsi di PT Asabri, Krakatau Steel, dan pengadaan batubara untuk PLTU yang sempat memicu pemadaman listrik massal. Untuk menangani perkara yang rumit ini, Kejagung telah membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa senior. Mayoritas dari mereka diketahui pernah bertugas di KPK, sehingga diharapkan memiliki pengalaman memadai dalam menangani kasus kelas kakap.
Jejak Penggeledahan dan Temuan Miliaran Rupiah
Sebelum kasus ini dilimpahkan, Polri telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi. Salah satu operasi yang paling menarik perhatian terjadi di sebuah kafe bernama de’Clan Signature. Di tempat tersebut, polisi menemukan brankas yang disembunyikan secara rapi. Isinya cukup mengejutkan: uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Rinciannya, ditemukan uang sebesar SGD 3.130.000 dalam pecahan SGD 100, USD 889.965, dan Rp259.159.000. Jika dikonversi ke dalam kurs rupiah saat itu, total nilainya mencapai sekitar Rp60 miliar. Temuan ini menjadi salah satu bukti awal yang menguatkan dugaan adanya aliran dana yang tidak wajar.
Sementara itu, penggeledahan di kediaman Febrie yang beralamat di Parahyangan Golf 2, Sentul, menghasilkan temuan yang jauh lebih besar. Di dalam sebuah brankas terkunci, petugas menemukan tujuh koper yang berisi barang berharga. Isinya antara lain 74 kilogram emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, dan Rp100 juta. Estimasi nilai keseluruhan temuan tersebut ditaksir mencapai Rp476 miliar.
Dari perspektif penegakan hukum, kasus ini menjadi ujian penting bagi kredibilitas institusi kejaksaan. Publik menanti bagaimana Tim 9 mampu membuktikan konstruksi perkara di pengadilan, mengingat tersangka adalah mantan pejabat tinggi yang justru pernah bertugas memberantas korupsi. Kehati-hatian penyidik dalam merangkai alat bukti menjadi krusial agar putusan nanti tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dapat diterima oleh rasa keadilan masyarakat.
Editor: Bagus Kurnia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Ratusan Talenta Muda dari 30 Provinsi Mulai Karantina Gita Bahana Nusantara untuk HUT ke-81 RI
Polisi Selidiki Kematian Istri Anggota Polisi di Medan Helvetia, Dugaan Bunuh Diri Masih Didalami
Pedagang Musiman Raup Omzet Ratusan Ribu per Hari Jelang HUT ke-81 RI
Tiga Situs Penyedia Nada Dering dengan Koleksi Lokal hingga Internasional, Mana yang Paling Cocok?