Jakarta - PARADAPOS.COM - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, dipastikan membawa perkaranya ke ranah hukum baru. Tim kuasa hukumnya akan mengajukan dua gugatan praperadilan, masing-masing menyasar Kejagung serta gabungan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil di tengah buntut panjang penetapan status tersangka dan penahanan yang menjeratnya, dan baik Polri maupun Kejagung telah menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut. Rencana ini disampaikan langsung oleh tim pengacara dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026).
Sikap resmi pun langsung mengemuka dari dua institusi penegak hukum tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa upaya hukum yang ditempuh kubu Febrie merupakan hak yang dilindungi undang-undang. Ia menyebut mekanisme praperadilan telah diatur jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga pihaknya tidak mempermasalahkan langkah tersebut. Sementara itu, dari jajaran kepolisian, Kombes Ahmad Yusuf Afandi selaku Kabag Ops Kortas Tipikor Polri menyampaikan hal serupa. Ia menuturkan bahwa institusinya menghormati dan siap menghadapi proses hukum yang akan berjalan.
Rencana 2 Gugatan Praperadilan Febrie
Keputusan untuk menggugat bukanlah tanpa perhitungan. Dalam keterangannya, tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa gugatan pertama akan dialamatkan kepada Kejaksaan Agung. Obyek sengketanya mencakup keabsahan penetapan status tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta upaya paksa penahanan yang dilakukan. Adapun gugatan kedua ditujukan kepada Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya, dengan fokus pada penetapan tersangka untuk dugaan korupsi dan pencucian uang, plus penggeledahan dan penyitaan yang dianggap sebagai upaya paksa.
Firman Wijaya, salah satu pengacara Febrie, menjelaskan bahwa pemisahan gugatan ini memang disengaja. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk memetakan secara tegas kewenangan dan tindakan masing-masing institusi dalam proses hukum yang berjalan. Ia juga menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari pengujian praperadilan yang merupakan hak kliennya.
"Pihak klien sebenarnya sudah memutuskan akan menggunakan haknya untuk mengajukan langkah hukum. Karena tentu sama-sama tahu pasti apa langkah hukum itu, tidak lain dan tidak bukan ini bagian dari pengujian dalam lingkup pre-trial ya yang dinamakan sebagai praperadilan," ujar Firman Wijaya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Firman ini mengungkapkan adanya temuan serius di balik pengajuan gugatan tersebut. Ia mengklaim tim advokat telah mengidentifikasi setidaknya sembilan kejanggalan dalam proses penanganan perkara yang menjerat kliennya. Temuan ini, menurutnya, menjadi dasar kuat untuk menguji prosedur yang telah dijalankan oleh para penyidik.
"Kami sudah mengidentifikasi setidak-tidaknya terdapat sembilan kejanggalan ya, sembilan potensi pelanggaran hukum terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini," imbuhnya.
Sebagai konteks, kasus ini berawal dari penetapan tersangka terhadap Febrie oleh Kortas Tipikor Polri. Penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejagung. Setelahnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang berujung pada penetapan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Asabri dan TPPU. Rangkaian peristiwa inilah yang kini tengah diuji keabsahannya melalui mekanisme praperadilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
115.000 Warga Shaanxi Mengungsi Akibat Hujan Deras dan Ancaman Banjir
KPK Periksa Staf Administrasi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Nakhoda Kapal Bali Dolphin Cruise 2 Divonis 2 Tahun Penjara atas Kecelakaan yang Tewaskan 3 Orang
Kelompok Bersenjata Tembaki Dua Lokasi Proyek di Tolikara, Lima Pekerja Tewas