Kemendagri: Perencanaan Matang Kunci Keuangan Daerah yang Akuntabel

- Rabu, 25 Februari 2026 | 02:50 WIB
Kemendagri: Perencanaan Matang Kunci Keuangan Daerah yang Akuntabel

PARADAPOS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan bahwa fondasi utama pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan responsif adalah perencanaan yang matang. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, dalam sebuah forum di Makassar, Rabu. Di tengah tantangan fiskal yang kian kompleks, ia menggarisbawahi pentingnya pemahaman menyeluruh tentang siklus anggaran di seluruh jajaran pemerintah daerah serta optimalisasi setiap rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tanggung Jawab Konstitusional Kepala Daerah

Agus Fatoni mengawali paparannya dengan mengingatkan dasar hukum wewenang pengelolaan keuangan. Secara konstitusional, otoritas tersebut berada di tangan kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota. Oleh karena itu, tanggung jawab untuk memastikan keuangan daerah dikelola dengan baik juga bermula dari pimpinan tertinggi di daerah. Implikasinya, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus bergerak dalam satu kesatuan sistem perencanaan dan penganggaran yang koheren.

“Begitu kita memegang jabatan, di situ ada tanggung jawab. Dari sisi perencanaan harus matang, karena perencanaan itulah yang dianggarkan, yang dianggarkan itulah yang dilaksanakan, dan yang dilaksanakan itulah yang dipertanggungjawabkan,” tuturnya dalam kegiatan Ramadan Leadership Camp di Makassar.

Merancang Anggaran yang Realistis dan Terukur

Lebih lanjut, Agus Fatoni mendorong agar penyusunan perencanaan dimulai sejak dini pada awal tahun anggaran. Perencanaan itu, menurutnya, harus berangkat dari kebutuhan riil di lapangan dan tidak boleh terlepas dari visi-misi kepala daerah. Kepala OPD dituntut untuk mampu menerjemahkan arahan strategis pimpinan tersebut ke dalam program dan kegiatan yang konkret serta terukur. Hal ini penting agar alokasi anggaran benar-benar sejalan dengan arah pembangunan dan memberikan dampak yang nyata bagi masyarakat.

Mengencangkan Ikatan Tali Anggaran di Tengah Tantangan

Menyikapi kondisi fiskal yang dinamis, Dirjen Bina Keuangan Daerah itu menilai pengelolaan APBD harus dilakukan secara maksimal pada semua aspek: pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Optimalisasi pendapatan tidak hanya terpaku pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana transfer, tetapi juga eksplorasi potensi lain yang sah secara hukum.

“Dari sisi belanja harus dikencangkan. Prinsip efisiensi tetap relevan, artinya menganggarkan belanja yang betul-betul diperlukan,” tegas Agus Fatoni.

Ia juga mengingatkan komitmen negara untuk tetap hadir dalam situasi darurat. Menurutnya, keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan terhentinya pelayanan publik, mengingat regulasi telah menyediakan mekanisme seperti perubahan atau pergeseran APBD untuk mengantisipasi kebutuhan yang mendesak.

Strategi dan Alternatif Pembiayaan Daerah

Dalam paparan yang cukup komprehensif, Agus Fatoni memetakan setidaknya sembilan alternatif sumber pembiayaan yang dapat digali pemerintah daerah. Peta jalan ini mencakup sumber konvensional seperti PAD dan dana transfer, hingga skema yang lebih inovatif seperti pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pemanfaatan aset daerah, pinjaman daerah termasuk obligasi dan sukuk, kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPDBU), pemanfaatan dana CSR, hingga sinergi dengan anggaran kementerian dan lembaga pusat.

Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, ia menguraikan empat langkah strategis. Langkah-langkah tersebut meliputi percepatan realisasi APBD melalui optimalisasi belanja, menciptakan inovasi PAD yang tidak membebani masyarakat, memanfaatkan peluang dari Program Strategis Nasional, serta mendorong peran swasta melalui kemudahan perizinan. Pendekatan ini menunjukkan perlunya kolaborasi dan kelincahan fiskal dalam merespons dinamika ekonomi.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar