Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Penyidikan Terburu-buru dan Temukan Sembilan Kejanggalan Prosedural

- Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:50 WIB
Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Penyidikan Terburu-buru dan Temukan Sembilan Kejanggalan Prosedural

PARADAPOS.COM - Tim penasihat hukum Febrie Adriansyah secara terbuka mengkritik jalannya penyidikan yang dinilai terburu-buru dan tidak cermat. Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 4 Agustus 2026, kuasa hukum mengungkapkan adanya sembilan potensi pelanggaran hukum acara pidana yang akan diuji melalui mekanisme praperadilan. Mereka menilai proses yang berlangsung instan ini menciptakan celah hukum dan mengindikasikan adanya pemaksaan dalam penegakan hukum. Kritik Terhadap Kecepatan Proses Hukum Suasana konferensi pers di Jakarta siang itu berlangsung serius. Para advokat bergantian menyampaikan pandangan mereka mengenai penanganan perkara yang menjerat kliennya. Firman Wijaya, anggota tim advokat, menjadi salah satu juru bicara yang paling vokal dalam kesempatan tersebut. Ia menyayangkan aparat penegak hukum yang dinilainya kurang mengedepankan asas kehati-hatian dalam setiap tahap penyidikan. Menurutnya, sebuah proses hukum yang ideal tidak seharusnya dipacu dengan target waktu yang tidak realistis, terlebih jika menyangkut hak-hak dasar seseorang. "Kita berharap ini bukan seperti speedy process, prosesnya mau cepat dan terburu-buru. Apalagi proses ini menimbulkan legal gap dan kegagabahah yang tentu berdampak serius bagi penegakan hukum," ujar Firman di hadapan awak media. Sembilan Kejanggalan yang Ditemukan Setelah melalui pendalaman dan telaah berkas yang panjang, tim kuasa hukum mengaku telah menemukan sejumlah kejanggalan prosedural. Temuan-temuan ini tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan melalui pemeriksaan silang antara kronologi perkara dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Firman kemudian merinci bahwa pihaknya telah mengidentifikasi setidaknya sembilan titik rawan yang berpotensi melanggar aturan. Ia menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar opini, melainkan hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis dan yuridis. "Kami sudah mengidentifikasi setidaknya terdapat sembilan kejanggalan, sembilan potensi pelanggaran hukum terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini," jelas Firman. Amunisi untuk Praperadilan Temuan-temuan tersebut tidak akan dibiarkan menjadi catatan kaki semata. Tim advokat menegaskan bahwa seluruh kejanggalan yang berkaitan dengan administrasi penyidikan dan upaya paksa akan dijadikan senjata utama dalam pertarungan hukum selanjutnya. Firman menyampaikan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk menguji validitas proses yang telah berjalan. Baginya, pengadilan adalah arena yang tepat untuk membuktikan apakah penanganan perkara ini telah sesuai dengan koridor hukum atau justru menyimpang. "Ini menjadikan indikasi penegakan hukum yang dilakukan adalah semacam penegakan hukum yang dipaksakan. Kami ingin menguji validitas atau keabsahannya melalui pre-trial justice atau praperadilan," tegas Firman. Harapan akan Penegakan Hukum yang Adil Di sela-sela sesi tanya jawab, terlihat kekhawatiran yang mendalam dari tim kuasa hukum mengenai arah penegakan hukum di tanah air. Mereka berharap kasus ini menjadi momentum untuk mengembalikan marwah proses hukum yang seharusnya berjalan imparsial dan penuh kehati-hatian. Firman pun menutup keterangannya dengan mengingatkan bahwa proses hukum yang dipaksakan tidak hanya merugikan kliennya, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ia berharap agar aparat bersedia membuka ruang dialog dan mengedepankan profesionalisme dalam setiap langkah penanganan perkara.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar