OJK: Laporan Penipuan Keuangan Berbasis AI Melonjak Jadi 1.366 Hingga 2026

- Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:00 WIB
OJK: Laporan Penipuan Keuangan Berbasis AI Melonjak Jadi 1.366 Hingga 2026

PARADAPOS.COM - Maraknya pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) oleh pelaku kejahatan menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Center (IASC), tercatat 1.379 laporan penipuan keuangan berbasis AI sejak 22 November 2024 hingga akhir Juni 2026. Angka ini mengindikasikan tren peningkatan yang signifikan, di mana pada akhir 2024 hanya terdapat 13 laporan, namun melonjak menjadi 1.366 laporan pada periode berikutnya hingga 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa perkembangan ini menunjukkan modus kejahatan finansial semakin canggih dan nyata. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDK) melalui Zoom Meeting pada Selasa (4/8).

AI Bukan Akar Masalah, Melainkan Senjata Baru Penipu

Menurut Dicky, AI pada dasarnya bukanlah penyebab utama kejahatan. Teknologi ini hanyalah alat yang membuat modus penipuan menjadi lebih meyakinkan, lebih cepat dieksekusi, dan semakin sulit dideteksi oleh masyarakat awam. Para pelaku memanfaatkan AI untuk merekayasa berbagai bentuk identitas digital, mulai dari video, foto, suara, nomor rekening, nomor telepon, hingga dokumen elektronik yang tampak orisinal.

Yang lebih mengkhawatirkan, teknologi deepfake dan voice cloning memungkinkan pelaku memalsukan identitas tokoh publik, lembaga resmi, atau bahkan orang-orang terdekat korban. Hal ini tentu saja menambah tingkat kerumitan bagi masyarakat untuk membedakan mana yang asli dan mana yang merupakan hasil rekayasa.

Modus Operandi yang Paling Sering Dilaporkan

OJK mencatat beberapa modus penipuan yang dominan dilaporkan masyarakat. Investasi bodong menjadi yang tertinggi, biasanya dengan menggunakan video atau foto hasil deepfake untuk menciptakan kesan dukungan dari figur terkenal. Selain itu, pelaku juga kerap menawarkan robot trading berbasis AI, melakukan penipuan belanja daring dengan mengatasnamakan teknologi tersebut, hingga melakukan panggilan telepon palsu menggunakan kloning suara atau wajah.

Dari seluruh modus tersebut, Dicky menjelaskan terdapat pola yang hampir serupa. Pelaku umumnya membangun kepercayaan korban terlebih dahulu, kemudian menciptakan rasa panik atau mendesak agar korban segera mentransfer uang, dan menjanjikan keuntungan atau insentif yang pada akhirnya hanya merugikan masyarakat.

“Karena itu, kami di OJK, terutama di Perlindungan Konsumen, terus menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan prinsip selain “2L” yaitu logis dan legal, juga prinsip untuk selalu waspada, periksa, dan verifikasi,” jelas Dicky.

Sebagai langkah konkret, OJK saat ini tengah mengembangkan aplikasi anti-scam. Aplikasi ini dirancang untuk membantu masyarakat melakukan pengecekan terhadap indikasi penipuan berbasis AI sebelum mereka mengambil keputusan finansial.

“Jadi jangan mudah percaya pada nama akun, kemudian nomor telepon, foto, suara, atau tampilan video, karena semuanya bisa direkayasa,” ujar Dicky.

Langkah Verifikasi dan Pelaporan yang Disarankan

OJK mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang diterima. Selalu lakukan verifikasi melalui saluran resmi, seperti menghubungi langsung Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atau lembaga terkait sebelum melakukan transaksi. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Kontak OJK 157 untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut.

Selain itu, penting untuk memastikan legalitas pihak maupun produk yang ditawarkan. Jangan pernah membagikan PIN, kata sandi, kode OTP, atau data pribadi kepada siapa pun, termasuk kepada orang yang dikenal sekalipun. Kehati-hatian ini menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya kerugian finansial.

Apabila merasa menjadi korban atau menemukan transaksi yang mencurigakan, masyarakat diminta untuk segera menghubungi bank atau penyedia jasa pembayaran. Tindakan cepat ini diperlukan agar proses penundaan transaksi maupun pemblokiran dana dapat dilakukan lebih awal.

“Semakin cepat kita melakukan konfirmasi, kita cek, maka akan semakin cepat kita bisa melakukan penundaan transaksi atau bahkan pemblokiran dana,” kata dia.

Dicky juga menekankan pentingnya pelaporan. Masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui dugaan penipuan diminta untuk segera melaporkannya kepada Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dengan melampirkan bukti transaksi dan komunikasi. Laporan juga dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum.

“Ini semuanya kita selalu berkoordinasi, dan kemudian kecepatan dalam proses pelaporan ini akan memberikan semacam kemudahan-kemudahan untuk penundaan atau pemblokiran dana,” kata Dicky.

Tips Terhindar dari Penipuan yang Memanfaatkan AI

Maraknya penyalahgunaan AI membuat masyarakat perlu lebih berhati-hati sebelum mengambil keputusan keuangan. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  • Jangan langsung percaya pada video, foto, atau suara yang beredar di media sosial karena dapat direkayasa menggunakan teknologi AI.
  • Selalu verifikasi informasi melalui kanal resmi perusahaan, bank, atau instansi terkait.
  • Pastikan legalitas investasi maupun produk keuangan sebelum menyetor dana.
  • Jangan pernah memberikan PIN, password, OTP, atau data pribadi kepada siapa pun.
  • Hindari mengambil keputusan karena tekanan waktu atau iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
  • Jika menemukan transaksi mencurigakan, segera hubungi bank atau penyedia jasa pembayaran agar dana berpeluang diamankan.
  • Laporkan dugaan penipuan kepada IASC dan aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti pendukung.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini