PARADAPOS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) hingga 50 persen yang diduga dilakukan oleh Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Temuan ini terungkap dalam penyidikan perkara dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat Suhardiman, Sekretaris Daerah Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Pemotongan tersebut diduga terkait upaya pengembalian kelebihan pembayaran yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan ASN diminta menyumbang untuk menutupi kekurangan tersebut.
Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan hal ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari proses penyidikan, praktik pemotongan ini bukan sekadar kebijakan internal, melainkan bagian dari skema yang lebih kompleks untuk memenuhi kewajiban finansial sang bupati.
Skema Pemotongan dan Pengembalian Dana
“Tadi disampaikan bahwa itu dilakukan pemotongan sampai sekitar 50 persen,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.
Fakta ini terungkap setelah penyidik mendalami mekanisme pengembalian honor yang diterima Suhardiman. Pengembalian tersebut dilakukan dengan cara tertentu setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran. KPK saat ini tengah mendalami lebih jauh temuan-temuan yang mengarah pada keterpaksaan ASN untuk berpartisipasi dalam skema tersebut.
“Untuk mengembalikan ini, ditemukan fakta bahwa staf-staf atau ASN di lingkungan Pemkab Kuansing ini diminta untuk menutupi atau menyumbang agar Bupati bisa mengembalikan uang sesuai temuan BPK,” jelas Taufik.
Kronologi Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi yang merupakan OTT ke-14 sepanjang tahun 2026 tersebut, sebanyak 10 orang diamankan. Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Keesokan harinya, tepatnya 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles dijerat dengan dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021-2026. Selain dugaan suap, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Dari rangkaian fakta yang terungkap, terlihat adanya pola sistematis yang melibatkan para pejabat daerah dan pihak swasta. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam perkara ini. Publik pun menanti kelanjutan proses hukum yang menjerat para tersangka, mengingat kasus ini menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di daerah.
Artikel Terkait
Messi Sumbang Rp1,65 Miliar untuk Rekonstruksi Kawasan Terdampak Kebakaran Hutan di Madrid
Pria di Bandung Bakar Tiga Rumah Bedeng dan Motor karena Kesal Permintaannya Tak Dipenuhi Orang Tua
Kebakaran Savana Bromo Meluas ke Probolinggo, Sebagian Kawasan Wisata Ditutup
Auksi: Persiapan Anggaran dan Strategi Kunci Sebelum Ikut Lelang Mobil Bekas