PARADAPOS.COM - Polda Sumatra Selatan resmi menetapkan dua direktur perusahaan otobus sebagai tersangka dalam kecelakaan maut Bus Antar Lintas Sumatra (ALS) di Kabupaten Musi Rawas Utara. Penetapan ini merupakan hasil dari pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) yang melibatkan puluhan saksi dan sejumlah ahli dari berbagai instansi. Dua tersangka tersebut adalah Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SH) dan Direktur PT ALS (CL), yang dinilai lalai dalam manajemen keselamatan hingga menyebabkan 19 penumpang meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, mengonfirmasi bahwa penyidik Polres Musi Rawas Utara telah bekerja intensif. Pengujian alat bukti dan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi telah rampung dilakukan dalam proses penyidikan berbasis ilmu pengetahuan ini. Hal ini disampaikannya di Palembang pada Rabu, 5 Agustus 2026.
"Kasus ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada peristiwa kecelakaan semata, melainkan mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta hukum dan alat bukti," ujarnya di Palembang, Rabu, 5 Agustus 2026.
Penyidikan yang berjalan sekitar dua bulan ini tidak hanya mengandalkan keterangan saksi di lokasi kejadian. Tim penyidik juga melibatkan ahli pidana, ahli transportasi darat dari Kementerian Perhubungan, saksi dari sektor migas, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel, serta Dinas Tenaga Kerja dan Disperindag Kota Palembang. Keterlibatan multi-sektor ini dinilai penting untuk memetakan rantai kesalahan secara utuh, bukan hanya menyoroti sopir sebagai aktor tunggal di lapangan.
Nandang menegaskan pendekatan berbasis bukti ilmiah ini menjadi bukti bahwa penyidikan kepolisian tidak berhenti pada pengemudi di lapangan, tetapi menjangkau pihak-pihak yang lebih bertanggung jawab secara sistemik. Menurutnya, hasil gelar perkara menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat langsung antara kelalaian manajemen dengan jatuhnya korban jiwa. Fakta ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menaikkan status kedua petinggi perusahaan sebagai tersangka utama.
Kausalitas dan Pasal yang Dijeratkan
Dari hasil pengujian ilmiah, polisi menemukan benang merah antara kebijakan operasional perusahaan dan kecelakaan nahas tersebut. Kelalaian manajemen dalam hal ini dinilai memiliki korelasi langsung dengan peristiwa yang merenggut nyawa puluhan penumpang. Oleh karena itu, pertanggungjawaban pidana tidak hanya dibebankan kepada pengemudi, melainkan juga kepada pemimpin korporasi yang memiliki kewenangan atas standar keselamatan armada.
SH selaku Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi dijerat dengan Pasal 277, Pasal 315, dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ juncto KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Sementara itu, CL selaku Direktur PT ALS dijerat dengan Pasal 474 KUHP juncto Pasal 315 UU LLAJ. Ancaman hukuman yang diberikan berfokus pada kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, sebuah pasal yang jarang diterapkan dalam kasus kecelakaan transportasi umum di Indonesia.
Penerapan pasal ini menjadi sorotan karena menunjukkan keberanian aparat penegak hukum untuk menembus tembok korporasi. Biasanya, kecelakaan bus berakhir dengan vonis terhadap sopir semata. Namun dalam kasus ini, penyidik berupaya membongkar praktik manajemen yang mungkin lalai dalam perawatan kendaraan atau pengaturan jam kerja awak bus.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berjalan. Polda Sumsel berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan guna memastikan keadilan bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan. Publik pun menanti kelanjutan kasus ini sebagai preseden penting dalam penegakan hukum di sektor transportasi darat.
Artikel Terkait
DIY Sahkan Perda Larangan Konsumsi Daging Anjing
Gubernur Jabar Desak Sanksi Tegas untuk Nakes RSUD Tasikmalaya yang Diduga Rundung Pasien BPJS
TNI Salurkan 636 Paket Sembako dan Layani Pengobatan hingga USG bagi Warga Lingga Usai Latihan Tiga Matra
PLN Proyeksikan Kebutuhan Gas untuk Pembangkit Listrik Naik 4,5 Persen per Tahun Hingga 2034