Sekda Konawe Selatan Jadi Tersangka Usai Tabrak dan Lindas Kaki Adik Kandung

- Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:00 WIB
Sekda Konawe Selatan Jadi Tersangka Usai Tabrak dan Lindas Kaki Adik Kandung

PARADAPOS.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan, Ichsan Porosi (56), resmi menyandang status tersangka setelah polisi menuntaskan gelar perkara di Mapolresta Kendari, Selasa (4/8/2026) malam. Pria berusia 56 tahun itu diduga kuat menabrak dan melindas kaki adik kandungnya sendiri menggunakan mobil, usai kedapatan sedang bersama wanita selingkuhan di kawasan Perumahan Pradana 9, Kota Kendari, pada Minggu (2/8/2026) malam. Peristiwa nahas itu berujung pada patah tulang di punggung jari kaki korban, dan kini sang pejabat publik telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kronologi kejadian berawal ketika keluarga besar Porosi, termasuk korban yang merupakan adik kandungnya, memutuskan untuk mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Ichsan. Mereka datang bukan tanpa alasan—sudah ada kecurigaan kuat bahwa Ichsan sedang berada di dalam mobil bersama perempuan lain. Ketegangan langsung memuncak begitu kedua belah pihak bertemu di lokasi. Adu mulut pun tak terhindarkan di tengah malam yang sunyi itu.

Namun, bukannya turun untuk meluruskan masalah, Ichsan justru memilih bertahan di balik kemudi. Situasi yang semakin memanas membuatnya mengambil keputusan fatal. Dengan tiba-tiba, ia membanting setir ke arah kiri dan mengarahkan mobilnya tepat ke arah sang adik yang berdiri tidak jauh dari kendaraan.

Kronologi Penetapan Tersangka dan Barang Bukti

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengonfirmasi bahwa penetapan status hukum Ichsan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup alat bukti dan keterangan saksi di lapangan. Proses gelar perkara berlangsung tertutup namun berjalan alot, mengingat yang bersangkutan adalah pejabat publik berpangkat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.

"Tersangka yang enggan keluar dari dalam kendaraan kemudian membelokkan kemudi mobilnya ke arah kiri lalu menabrak dan melindas kaki korban," ujar AKP Welliwanto Malau saat memberikan keterangan pers, Rabu (5/8/2026).

Pernyataan tegas tersebut sekaligus mematahkan berbagai spekulasi yang sempat beredar di masyarakat. Penyidik menegaskan bahwa unsur kesengajaan sangat kuat terlihat dari manuver kendaraan yang dilakukan tersangka. Bukan sekadar kecelakaan, melainkan aksi yang didorong emosi sesaat.

Kondisi Korban dan Proses Hukum yang Berjalan

Dampak dari kejadian ini cukup serius. Korban yang merupakan adik kandung tersangka harus menerima kenyataan pahit, mengalami luka-luka dan patah tulang pada bagian punggung jari kaki. Tim medis telah memberikan perawatan intensif, dan kondisi korban dilaporkan mulai stabil meski masih membutuhkan waktu pemulihan yang tidak sebentar.

Usai menjalani pemeriksaan intensif dan penetapan status tersangka, Ichsan Porosi langsung digiring menuju sel tahanan Mapolresta Kendari. Langkah ini diambil untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut dan mencegah potensi penghilangan barang bukti. Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pandang bulu terhadap status sosial atau jabatan yang bersangkutan.

Peristiwa ini tentu menjadi ironi tersendiri. Seorang pejabat yang sehari-harinya mengemban amanah publik, justru terjerat kasus kekerasan dalam lingkup keluarga terdekatnya. Publik Sulawesi Tenggara pun menanti kelanjutan proses hukum ini dengan penuh perhatian, berharap keadilan dapat ditegakkan secara transparan dan profesional.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini