PARADAPOS.COM - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan mendesak pemerintah memperketat pengawasan transaksi digital menyusul temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan dominasi penggunaan QRIS hingga 88,6 persen dari total frekuensi deposit judi online pada triwulan I-2026. Desakan ini muncul setelah terungkap strategi bandar yang menurunkan batas minimal deposit menjadi Rp5.000, yang dinilai sangat membahayakan karena berpotensi menyasar anak-anak.
Dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 5 Agustus 2026, Junico menekankan perlunya langkah verifikasi merchant penerima QRIS, deteksi transaksi mencurigakan, serta pertukaran data secara real time. Ia menggarisbawahi bahwa pergeseran pola transaksi ini menunjukkan adaptasi cepat para pelaku kejahatan siber terhadap kanal pembayaran digital yang populer di masyarakat.
“Memperketat pengawasan transaksi digital yang digunakan untuk judol melalui verifikasi merchant penerima QRIS, deteksi transaksi mencurigakan, dan pertukaran data secara real time,” kata Junico Siahaan.
Strategi Bandar dan Risiko Anak
Junico yang juga anggota Panitia Kerja Ruang Digital Komisi I DPR ini menyoroti temuan mengejutkan mengenai nominal deposit yang ditawarkan bandar. Dengan hanya bermodal Rp5.000, seseorang sudah bisa mulai berjudi secara online. Menurutnya, angka ini bukanlah hal sepele.
“Apalagi ada temuan bandar judi online kini menawarkan deposit mulai Rp5.000 melalui QRIS. Ini sangat membahayakan karena bisa menyasar anak-anak,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa nominal kecil tersebut justru menjadi pintu masuk yang efektif. Hambatan psikologis untuk mencoba judi menjadi sangat rendah, dan kebiasaan ini bisa berkembang menjadi transaksi berulang yang merugikan.
“Deposit Rp5.000 mungkin terlihat kecil. Namun, jika dilakukan berkali-kali setiap hari, uang untuk makan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan keluarga dapat habis tanpa terasa,” terang Nico.
Apresiasi dan Langkah Lanjutan
Di tengah kekhawatiran tersebut, Junico memberikan apresiasi atas kinerja Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang telah menutup 3,7 juta situs judi online. Ia juga mengapresiasi langkah perbankan yang telah memblokir 32.453 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online.
Namun, ia mengingatkan bahwa upaya ini belum cukup. Penguatan literasi keuangan digital menjadi agenda yang mendesak, terutama bagi kelompok rentan seperti masyarakat berpenghasilan rendah, penerima bantuan sosial, anak-anak, dan orang tua.
“Pemerintah juga harus menindak bandar dan pengelola jaringan melalui penelusuran serta perampasan aset, menghentikan promosi judi dan pinjol ilegal, serta memperkuat literasi keuangan digital bagi masyarakat berpenghasilan rendah, penerima bantuan sosial, anak, pelajar, dan orang tua,” ucap Nico.
Langkah penindakan terhadap bandar dan pengelola jaringan dinilai krusial untuk memutus rantai bisnis haram ini. Penelusuran aset dan perampasan diharapkan memberikan efek jera yang lebih nyata dibanding sekadar pemblokiran situs atau rekening.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Gelar Hujan Buatan Tiap Pekan Antisipasi El Nino hingga Oktober 2026
Perputaran Ekonomi UMKM Piala Presiden 2026 Tembus Rp1,5 Miliar, Naik 27 Persen
BNPB Catat Titik Panas Sumsel Melonjak Jadi 104 dalam Sehari, Operasi Modifikasi Cuaca Kembali Digelar
BMKG: 117 Wilayah di Sulut Masuk Kategori Hari Tanpa Hujan, 13 Lokasi Kering Lebih dari 60 Hari