PARADAPOS.COM - Polemik penebangan sepuluh pohon di Kota Bandung yang diduga terkait pembangunan lapangan padel berbuntut panjang. Komisi I DPRD Kota Bandung mendesak agar kasus ini tidak berhenti pada sanksi administratif, melainkan diusut tuntas hingga ke level korporasi dan pemilik manfaat atau beneficial owner. Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, menilai peristiwa ini bukan aksi spontan, melainkan sebuah tindakan terorganisir yang melibatkan struktur, peralatan, dan pendanaan, sehingga membutuhkan penegakan hukum yang menyeluruh untuk menciptakan efek jera dan memastikan pemulihan lingkungan.
Radea menegaskan bahwa dugaan keterlibatan pihak dengan kepentingan bisnis menjadikan penanganan kasus ini harus lebih dalam. Menurutnya, mengidentifikasi aktor intelektual di balik penebangan pohon tersebut sama pentingnya dengan menindak pelaku di lapangan. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri alur keputusan bisnis hingga ke akar permasalahan, bukan hanya menjerat pekerja lapangan yang kemungkinan besar hanya menjalankan perintah.
“Saya menilai peristiwa penebangan 10 pohon ini bukan tindakan spontan yang dilakukan oleh perorangan. Pemotongan sebanyak itu mustahil dilakukan oleh satu individu tanpa struktur, peralatan, maupun kendaraan pendukung. Saya menduga kuat tindakan ini terorganisasi, memiliki pemodal, dan terkait dengan pembangunan fasilitas lapangan padel di lokasi kejadian,” ujar Radea.
Ia menambahkan, publikasi teguran keras dari Wali Kota Bandung memang merupakan sinyal positif. Namun, langkah tersebut dinilai belum cukup jika tidak diikuti dengan proses hukum yang lebih substansial. Efek jera hanya akan tercipta apabila ada konsekuensi hukum yang nyata bagi entitas bisnis di balik proyek tersebut, bukan sekadar peringatan yang bersifat administratif.
Pengawasan DPRD Butuh Dukungan Warga
Di tengah sorotan kasus ini, Radea juga menyoroti pentingnya sinergi antara masyarakat dan DPRD dalam mengawasi ruang publik. Ia menyadari keterbatasan jumlah personel pengawas, di mana hanya ada 50 anggota dewan yang harus memantau 30 kecamatan di Kota Bandung. Kondisi ini membuat peran aktif warga dan aparat kewilayahan menjadi sangat krusial.
Menurutnya, fungsi pengawasan akan berjalan optimal apabila laporan dan aspirasi dari masyarakat mengalir deras. Kejanggalan-kejanggalan yang terjadi di lingkungan sekitar, sekecil apa pun, sebaiknya segera dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti. Kolaborasi ini dinilai sebagai kunci untuk mencegah berbagai potensi pelanggaran, termasuk yang berkaitan dengan tata ruang dan lingkungan hidup.
“Fungsi pengawasan DPRD harus menindak sesuatu yang tidak sesuai dengan kebijakan Pemerintah Bandung,” tegasnya.
Radea mengapresiasi langkah cepat wali kota yang langsung memberikan teguran keras. Ia menilai publikasi atas teguran tersebut menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak meniru tindakan serupa. Namun, ia kembali menekankan bahwa proses hukum yang lebih lanjut tetap diperlukan agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan dan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan lingkungan ke depannya.
Soroti Ironi di Balik Bisnis Sarana Olahraga
Radea mengaku prihatin dengan ironi yang muncul dalam kasus ini. Pembangunan sarana olahraga yang seharusnya bertujuan meningkatkan kesehatan masyarakat justru dilakukan dengan merusak lingkungan. Menurutnya, perusahaan yang bergerak di bidang olahraga seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keseimbangan ekosistem, karena kesehatan fisik tidak dapat dipisahkan dari kualitas lingkungan hidup.
Ia menilai kesehatan fisik dan kelestarian lingkungan adalah dua hal yang saling berkaitan dan seharusnya berjalan beriringan. Mengorbankan salah satunya demi kepentingan bisnis adalah sebuah kemunduran. Ke depan, ia berharap para pelaku usaha, khususnya di sektor sarana publik, lebih peka terhadap aspek lingkungan dalam setiap rencana pembangunannya.
Sebagai pakar hukum bisnis, Radea menilai penegakan hukum dalam kasus ini tidak seharusnya berhenti pada pekerja lapangan. Ia mendorong pemerintah untuk mengidentifikasi beneficial owner dari entitas bisnis yang diduga terlibat. Apabila pemilik bisnis lapangan padel berada di bawah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditaire Vennootschap (CV), maka langkah hukum maupun teguran semestinya diarahkan langsung kepada entitas tersebut, bukan hanya kepada individu-individu yang ada di lapangan.
Artikel Terkait
PB IDI Panggil Dokter yang Diduga Hina Pasien BPJS di Media Sosial, Tegaskan Pelanggaran Etik
Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Cair Etomidate dari Thailand, Empat Tersangka Diamankan
IHSG Menguat 0,45 Persen ke 6.379,92, Didorong Data Ekonomi Kuartal II yang Lebih Baik dari Ekspektasi
PBB: ISIS Masih Ancaman Serius, Kini Makin Adaptif dengan Teknologi dan Sebaran Jaringan Luas