Anggota DPRD DKI Ajak Warga Laporkan Pelanggaran Rokok via Aplikasi JAKI

- Minggu, 22 Februari 2026 | 00:00 WIB
Anggota DPRD DKI Ajak Warga Laporkan Pelanggaran Rokok via Aplikasi JAKI

PARADAPOS.COM - Anggota DPRD DKI Jakarta, Gusti Arief, mengajak warga Jakarta memanfaatkan aplikasi JAKI untuk melaporkan pelanggaran di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Imbauan ini disampaikan menyusul pengesahan Perda KTR Nomor 7 Tahun 2025, yang menurutnya memerlukan pengawasan aktif masyarakat agar penegakannya efektif. Ajakan tersebut muncul sebagai respons atas temuan sejumlah organisasi pemuda yang masih mendapati praktik promosi rokok yang masif di berbagai lokasi, terutama dekat ruang publik dan sekolah.

Mendorong Peran Aktif Masyarakat Melalui Teknologi

Dalam upaya mengawal implementasi peraturan baru ini, Gusti Arief menekankan pentingnya peran serta warga. Ia melihat aplikasi JAKI bukan sekadar saluran pengaduan, melainkan alat strategis untuk mempermudah koordinasi tindak lanjut antara masyarakat dan aparat, dalam hal ini Satpol PP. Dengan demikian, mekanisme sanksi diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.

“Kami mengimbau masyarakat menggunakan aplikasi JAKI untuk melaporkan setiap pelanggaran KTR agar bisa segera kami tindak lanjuti,” jelas Gusti Arief.

Temuan Lapangan dari Kelompok Pemuda

Dorongan untuk pengawasan yang lebih ketat ini bukannya tanpa alasan. Sebelumnya, aliansi pemuda yang tergabung dalam Dewan Perwakilan Remaja (DPRemaja) melaporkan temuan yang cukup mengkhawatirkan di lapangan. Mereka mengamati bahwa promosi rokok masih sangat terlihat di banyak warung, dengan target warga sekitar yang lokasinya berdekatan dengan fasilitas pendidikan dan ruang publik.

Perwakilan DPRemaja dari Jakarta, Bryan Akhtur Alexander, mengungkapkan, “Kami masih menemukan bentuk promosi yang masif di berbagai warung-warung, yang targetnya adalah warga sekitar, serta dekat dengan ruang publik dan instansi pendidikan.”

Beberapa lokasi spesifik yang disebutkan antara lain kawasan Pekayon di Jakarta Timur, serta Jagakarsa dan Cipedak di Jakarta Selatan. Di Jagakarsa, misalnya, ditemukan pelanggaran berupa pajangan rokok yang diletakkan secara terbuka di etalase warung.

Optimalisasi Dana untuk Penegakan Hukum

Merespons kondisi di lapangan, DPRemaja tidak hanya berhenti pada pelaporan. Mereka juga mendorong agar instrumen pendanaan dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat penegakan Perda KTR. Mereka menyoroti pentingnya alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dan Pajak Rokok Daerah (PRD) yang tepat guna.

Kepada DPRD DKI, mereka menekankan agar fungsi penganggaran dan pengawasan diperkuat. Tujuannya jelas: memastikan dana tersebut benar-benar digunakan untuk kegiatan penertiban iklan rokok dan program perlindungan anak dari paparan produk tembakau.

Kebijakan yang Berimbang Menurut Pemerintah Provinsi

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa Perda KTR yang baru disahkan telah sejalan dengan standar praktik baik global. Aturan ini mencakup pelarangan merokok dan rokok elektrik di ruang publik serta tempat kerja, pembatasan penjualan di titik tertentu, dan larangan total terhadap iklan, promosi, serta sponsor produk tembakau.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai filosofi di balik kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa esensi KTR bukanlah pelarangan total yang bersifat diskriminatif, melainkan upaya penataan ruang bersama yang adil dengan tetap mempertimbangkan dinamika sosial dan ekonomi.

“Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mematikan aktivitas ekonomi. Industri tetap dapat berjalan, namun dengan pengaturan yang lebih tegas agar kesehatan publik menjadi prioritas utama,” tutur Rano.

Pernyataan ini sekaligus ingin meredam kekhawatiran berbagai pihak, menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan usaha, dengan tetap mengedepankan perlindungan bagi kelompok rentan, terutama anak-anak dan remaja.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar