PARADAPOS.COM - Kasus perundungan yang dilakukan oknum dokter dan tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan, memantik respons serius dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI). Organisasi profesi ini mengingatkan seluruh dokter di Indonesia agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, sekaligus menegaskan bahwa komentar yang merendahkan pasien merupakan pelanggaran etik profesi. Wakil Ketua Umum PB IDI, dr Wiweka, menyampaikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan IDI wilayah untuk memanggil dokter yang terlibat dalam kasus ini untuk menjalani klarifikasi dan pembinaan.
Peristiwa ini bermula dari unggahan Yurizal di platform Threads yang mengeluhkan lamanya waktu tunggu untuk mendapatkan ruang rawat inap sebagai peserta BPJS Kesehatan. Ia harus menunggu sekitar delapan jam, namun alih-alih mendapat simpati, unggahan tersebut justru dibanjiri komentar sinis dari sejumlah tenaga kesehatan. Beberapa komentar yang viral di antaranya berbunyi "haven't some brain cells", "potong aja kak nadinya nanti juga cepat dapat ruangan", hingga "kalau mau pindah cepat, ruang jenazah selalu kosong". Komentar-komentar ini sontak memicu kemarahan publik karena dinilai jauh dari sikap profesional dan empati yang seharusnya melekat pada profesi medis.
Media Sosial Bukan Ruang untuk Menghina
Dr Wiweka menegaskan bahwa media sosial seharusnya menjadi sarana edukasi kesehatan bagi masyarakat, bukan tempat untuk melontarkan komentar yang merendahkan, menyerang, atau menghina pasien. Ia mengaku prihatin dengan kejadian ini dan menyayangkan adanya sejawat yang berperilaku demikian.
“Kami concern terhadap permasalahan etik ini, karena memang dalam keilmuannya tenaga kesehatan itu boleh bermedia sosial, tetapi sifatnya edukasi. Bukan untuk promosi diri, promosi produk, ataupun menghujat,” ujar dr Wiweka, belum lama ini.
Menurutnya, setiap dokter tetap terikat dengan sumpah profesi dan Kode Etik Kedokteran Indonesia, termasuk ketika berinteraksi di ruang digital. Perilaku di media sosial, kata dia, merupakan bagian dari tanggung jawab profesional seorang dokter yang tidak bisa dipisahkan dari praktik kesehariannya.
“Tentunya si dokter ini tidak patut dan kami menyayangkan sejawat kami ada yang berbuat seperti ini. Karena sebetulnya kami terikat oleh sumpah dokter dan kode etik profesi kedokteran,” katanya.
Prinsip Etik yang Harus Dipegang Teguh
Lebih lanjut, dr Wiweka menjelaskan bahwa profesi dokter menjunjung sejumlah prinsip etik yang fundamental. Prinsip-prinsip tersebut mencakup tidak merugikan pasien (do no harm), menghormati hak pasien, mengedepankan keadilan, serta selalu mengutamakan manfaat bagi pasien. Nilai-nilai ini, tegasnya, harus tetap dijaga dalam setiap situasi, termasuk saat komunikasi dilakukan melalui media sosial.
Persoalan ini menjadi pengingat bahwa interaksi digital antara tenaga kesehatan dan pasien memiliki konsekuensi etik yang sama seriusnya dengan interaksi tatap muka di ruang praktik. Seorang dokter tidak bisa melepaskan identitas profesionalnya hanya karena berada di dunia maya.
Proses Klarifikasi dan Pembinaan
PB IDI memastikan persoalan ini tidak berhenti pada kecaman publik. Organisasi profesi tersebut telah mengambil langkah konkret dengan menginstruksikan IDI wilayah terkait untuk memanggil dokter yang terlibat. Proses ini dilakukan sebagai bagian dari pembinaan internal, bukan sekadar formalitas belaka.
“Kami juga sudah menginstruksikan IDI wilayah setempat untuk melakukan pemanggilan, klarifikasi, dan pembinaan terhadap dokter yang bersangkutan,” ujar dr Wiweka.
Setelah proses klarifikasi atau tabayyun selesai dilakukan, perkara akan diteruskan ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik. Tahapan ini penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan diambil berdasarkan fakta dan prosedur yang berlaku.
“Ini akan diselesaikan oleh MKEK. Kalau memang ada indikasi kesalahan, sebelum dilakukan persidangan kami akan melakukan pemanggilan sejawat untuk klarifikasi atau tabayyun. Setelah dinilai, baru masuk ke dalam pemeriksaan etik untuk dilihat seberapa besar kesalahannya,” tuturnya.
Hasil pemeriksaan etik nantinya akan menentukan tingkat pelanggaran yang dilakukan, mulai dari ringan, sedang, berat, hingga sangat berat. Sanksi yang dijatuhkan akan disesuaikan dengan hasil penilaian majelis etik sebagai bagian dari pembinaan profesi. Hal ini menunjukkan bahwa organisasi profesi serius dalam menjaga martabat dan integritas dunia kedokteran Indonesia.
Sebelumnya, PB IDI juga telah menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Yurizal Tri Chaerawan. Sementara itu, sejumlah dokter dan tenaga kesehatan yang komentarnya viral diketahui telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan mengakui kesalahan mereka. Langkah ini menjadi awal yang baik, meskipun publik tetap menunggu tindak lanjut dari proses etik yang sedang berjalan.
Artikel Terkait
Audi Indonesia Resmi Luncurkan SUV Q5 di GIIAS 2026, Dibanderol Mulai Rp1,725 Miliar
OISAA Diplomacy School 2026 Resmi Digelar di Kuala Lumpur, Bekali Mahasiswa Indonesia dengan Keterampilan Kepemimpinan Global
Trisakti Business Law Fair IV Bahas Tata Kelola Hukum Aviasi, Hadirkan Menhub hingga Kompetisi Mahasiswa Nasional
Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Cair Etomidate dari Thailand, Empat Tersangka Diamankan