PARADAPOS.COM - Roy Suryo memastikan langkah hukumnya belum usai meski permohonan praperadilan ketiga yang diajukannya kandas. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima pada Kamis, 6 Agustus 2026. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu langsung menyiapkan langkah berikutnya dan berencana mendaftarkan praperadilan keempat pada Jumat besok, dengan fokus pada status pencekalan dan regulasi yang dinilainya saling tumpang tindih.
Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Jaksel itu berjalan alot. Pantauan di lokasi, Roy Suryo tiba sekitar pukul 09.30 WIB dengan setelan rapi dan langsung memasuki ruang sidang. Beberapa pendukungnya tampak menunggu di koridor. Usai persidangan, ia menyempatkan diri berbincang dengan awak media di depan ruang sidang.
Praperadilan Bisa Berlanjut hingga Babak Kedelapan
Roy Suryo buka suara mengenai kemungkinan proses hukum yang masih akan berjalan panjang. Ia bahkan berkelakar bahwa upaya praperadilannya bisa mencapai babak kedelapan, bukan sekadar berhenti di tahap keempat atau kelima.
"Jadi ini yang menarik karena kita akan tambah pihak, maka nanti akan ada pengajuan lagi. Dan pengajuan lagi itu tentu saja akan kita ajukan setelah praperadilan yang keempat. Apakah setelah praperadilan yang keempat itu praperadilan kelima? Belum tentu juga. Setelah angka 4 bisa 5, bisa 6, bisa 7, bisa 8," ujar Roy Suryo.
Pernyataan itu disampaikan dengan nada santai, namun tetap serius. Ia tampak tidak ingin terburu-buru menyerah dalam memperjuangkan apa yang ia yakini sebagai haknya secara hukum.
Fokus Baru: Status Cekal dan Regulasi yang Sengkarut
Dalam kesempatan yang sama, Roy mengungkapkan bahwa praperadilan keempat sudah disiapkan matang. Berkasnya akan didaftarkan besok dengan pokok bahasan yang lebih spesifik, yakni seputar status cekal serta regulasi yang dinilainya saling bertentangan.
"Yang jelas, kita besok akan mengajukan prapid yang keempat, yaitu tentang cekal dan tentang adanya aturan-aturan yang saling sengkarut," katanya.
Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas. Baginya, ada persoalan mendasar yang harus diluruskan, terutama menyangkut kejelasan aturan yang selama ini menjadi dasar penetapan status hukumnya.
Kritik terhadap Ketiadaan Payung Hukum Ganti Rugi
Roy Suryo juga mengkritisi tidak adanya peraturan pemerintah yang secara tegas mengatur pihak mana yang berkewajiban membayarkan ganti rugi dalam kasus semacam ini. Menurutnya, ketiadaan aturan itulah yang akhirnya membuat tanggung jawab dialihkan ke Kementerian Keuangan sebagai pemegang kas negara.
"Ini juga saling sengkarut ternyata. Kenapa? Kesalahannya sebenarnya bukan dari kami, karena belum ada peraturan pemerintah yang mengatur hal itu. Maka kemudian dikembalikan ke Kementerian Keuangan," ujarnya.
Ia mempertanyakan lebih jauh siapa yang semestinya bertanggung jawab membayar ganti rugi jika memang belum ada payung hukum yang jelas. Pertanyaan itu ia lontarkan bukan tanpa dasar, melainkan karena ia merasa ada celah regulasi yang membuat penyelesaian perkara menjadi berbelit.
"Coba sudah ada peraturan pemerintah yang mengatakan, mungkin sudah ditunjuk. Nanti yang bayar siapa? Karena belum ada yang bayar, ini ditarik ke induknya yang punya kas negara, yaitu Kementerian Keuangan. Nah, itulah makanya kita akan ajukan lagi, yaitu kasir negara," pungkasnya.
Proses Panjang yang Dinilai sebagai Pembelajaran
Sikap Roy Suryo yang terus melanjutkan upaya hukum ini menuai beragam tanggapan. Sebagian kalangan menilai langkahnya sebagai bentuk kegigihan, sementara yang lain menganggapnya sebagai upaya yang berlarut-larut. Namun bagi Roy sendiri, setiap tahapan yang ia lalui adalah bagian dari proses pembelajaran, baik untuk dirinya maupun untuk publik yang mengikuti perkaranya.
Ia pun menegaskan bahwa tidak ada niat untuk memperpanjang perkara secara sia-sia. Yang ia lakukan, kata dia, adalah upaya untuk mencari keadilan dan kejelasan hukum yang selama ini terasa kabur. Dengan rencana pengajuan praperadilan keempat besok, Roy tampaknya belum akan mengakhiri perlawanannya dalam waktu dekat.
Editor: Dian Lestari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Rupiah Menguat ke Rp17.923 per Dolar AS di Tengah Meredanya Ketegangan Geopolitik dan Data PDB Kuartal II yang Solid
Investasi Tekstil 2025-2026 Diproyeksikan Serap Hingga 9.800 Tenaga Kerja Baru
LRT Jabodebek Catat 47,1 Juta Penumpang, Ajak Publik Abadikan Momen Lewat Lomba Foto
Polisi: Motif Mutilasi di Cipayung karena Pelaku Ingin Kuasai Motor Korban