Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Temui Jokowi di Solo, Roy Suryo Sindir Ada yang Cair

- Kamis, 08 Januari 2026 | 16:50 WIB
Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Temui Jokowi di Solo, Roy Suryo Sindir Ada yang Cair
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi di Solo, Roy Suryo Sindir "Ada yang Cair"

Pertemuan Mengejutkan di Solo: Dua Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Silaturahmi ke Kediaman Mantan Presiden

Dua tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo (Jokowi), yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, melakukan kunjungan tak terduga ke kediaman Jokowi di Solo, Kamis (8/1/2026) sore.

Kedatangan mereka didampingi oleh kuasa hukum Elida Netty, Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) HM Darmizal MS, serta Sekretaris Jenderal ReJO Rakhmad. Pertemuan yang berlangsung tertutup ini langsung menyulut beragam spekulasi di publik.

Lokasi Disterilkan, Pertemuan Dikonfirmasi Ajudan

Kawasan sekitar kediaman Jokowi di Solo dikabarkan disterilkan secara ketat dari masyarakat mulai pukul 15.30 hingga 18.00 WIB. Awak media hanya bisa memantau dari jarak jauh di akses masuk Jalan Kutai Utara.

Ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, membenarkan kunjungan tersebut. Ia menyatakan bahwa Jokowi menerima Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam rangka silaturahmi. Syarif juga mengonfirmasi bahwa kedua tersangka didampingi oleh kuasa hukum dan perwakilan Relawan Jokowi (ReJO).

Latar Belakang Kasus: 8 Tersangka dan Dua Klaster

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka dijerat dengan Pasal UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Kedelapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster:

  • Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka juga dijerat dengan pasal penghasutan.
  • Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, dengan tuduhan manipulasi dokumen elektronik.

Komentar Roy Suryo: "Indikasi Ada yang Cair"

Kunjungan ini mendapat respons dari salah satu tersangka klaster kedua, Roy Suryo. Komentarnya muncul menanggapi pernyataan kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netti, yang mengaku telah memegang dan merasakan emboss (huruf timbul) serta watermark pada ijazah asli Jokowi saat gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya.

Roy Suryo menyanggah klaim tersebut. Dalam podcast Madilog di YouTube Forum Keadilan TV, ia menyatakan bahwa ijazah yang diperlihatkan dilapisi plastik keras, sehingga mustahil untuk meraba emboss di bagian tengah dokumen. Ia menilai pernyataan Elida janggal.

Ketika ditanya host mengenai indikasi dari pernyataan Elida, Roy Suryo menjawab dengan singkat dan disertai tawa, "Yaa... indikasi ada yang cair lah." Pernyataan ini diinterpretasikan banyak pihak sebagai sindiran mengenai adanya aliran dana atau transaksi tertentu.

Sanggahan Kuasa Hukum Roy Suryo

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, telah lebih dulu membantah keras klaim Elida Netti. Gafur menegaskan bahwa selama gelar perkara khusus, Polda Metro Jaya secara jelas menginstruksikan semua peserta untuk tidak menyentuh, memegang, atau meraba ijazah yang diperlihatkan.

Gafur yang mengaku menyaksikan langsung proses pembukaan segel, menilai pernyataan Elida sebagai keterangan yang menyesatkan publik dan tidak sesuai fakta di persidangan.

Kesaksian Emosional Kuasa Hukum Eggi Sudjana

Di sisi lain, Elida Netti menggambarkan momen melihat ijazah Jokowi sebagai pengalaman yang mengharukan. Ia mengaku merinding dan deg-degan saat map barang bukti digunting. Elida bersikukuh bahwa ia menyentuh dokumen tersebut dan merasakan keaslian fitur keamanannya, termasuk emboss, watermark, serta kondisi kertas yang sudah tua dan robek di bagian bawah.

Pertemuan di Solo dan perbedaan kesaksian yang kontras antara para pihak terkait kasus ini semakin menambah dinamika dan misteri dalam kasus dugaan ijazah palsu yang telah berlarut-larut.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar