Rudy Tanoe Kembali Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka Korupsi Bansos

- Kamis, 06 Agustus 2026 | 14:25 WIB
Rudy Tanoe Kembali Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka Korupsi Bansos

Jakarta - PARADAPOS.COM - Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), yang akrab disapa Rudy Tanoe, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 6 Agustus 2026. Ia seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial (bansos) tahun 2020. Ketidakhadiran ini terkonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Panggilan kali ini sejatinya merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang tengah berjalan. Namun, alih-alih hadir memenuhi panggilan, Rudy justru mengajukan permohonan penjadwalan ulang. KPK pun menegaskan sikapnya agar yang bersangkutan lebih kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Alasan Ketidakhadiran dan Imbauan KPK

"Pada hari ini, saksi yang dipanggil saudara BRT kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan," jelas Budi Prasetyo kepada awak media. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menerima konfirmasi permintaan penjadwalan ulang dari Rudy Tanoe. Dalam kesempatan itu, KPK mengingatkan pentingnya sikap kooperatif dari seorang saksi.

"Sudah menyampaikan konfirmasi untuk permintaan penjadwalan ulang. Dalam kesempatan ini KPK mengimbau agar saksi kooperatif untuk pemanggilan ataupun penjadwalan pemeriksaan berikutnya, jangan sampai kemudian penjadwalan ulang yang terus dilakukan ini kemudian menunda-nunda proses penyidikan," ujarnya.

Menurut keterangan Budi, alasan yang disampaikan Rudy adalah adanya agenda lain yang telah terjadwal sebelumnya. Meski demikian, KPK menekankan bahwa proses penyidikan tidak boleh terus-menerus terhambat oleh permintaan penundaan yang berulang. Sikap ini menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam menuntaskan perkara yang tengah ditangani.

Peran Rudy Tanoe dalam Kasus Bansos

Nama Rudy Tanoe sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan bansos tersebut. Penetapan status hukum ini tentu menjadi sorotan publik, mengingat posisinya yang strategis di dunia usaha. Kasus ini berawal dari dugaan mark-up atau penggelembungan biaya dalam proses distribusi bantuan sosial di masa pandemi, sebuah periode yang penuh tantangan logistik.

Proses hukum yang berjalan ini menjadi pengingat bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama di hadapan hukum. Kehadiran seorang saksi atau tersangka dalam pemeriksaan adalah bagian penting dari upaya mencari kebenaran materiil. Publik tentu berharap agar proses ini dapat berjalan transparan dan efisien, tanpa ada upaya untuk menghambat jalannya penyidikan.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler