IDI: Komentar Nirempati Dokter ke Pasien BPJS Langgar Etika Profesi, MKEK Siap Jatuhkan Sanksi

- Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:50 WIB
IDI: Komentar Nirempati Dokter ke Pasien BPJS Langgar Etika Profesi, MKEK Siap Jatuhkan Sanksi

PARADAPOS.COM - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Slamet Budiarto, menegaskan bahwa komentar nirempati dari sejumlah tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan, Yurizal, merupakan pelanggaran etika profesi dan sumpah dokter. Pernyataan ini disampaikan menyusul viralnya kasus tersebut, di mana IDI tidak hanya menyoroti pelanggaran etik, tetapi juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional. Slamet menekankan bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk menelusuri akar masalah, termasuk potensi kelelahan kerja dan tekanan yang dialami tenaga medis, serta menuntut transparansi atas dugaan penelantaran pasien di rumah sakit.

Dalam pernyataannya, Slamet mengaku prihatin mendalam. Menurutnya, respons tidak berempati yang muncul dari oknum dokter di berbagai daerah ini sama sekali tidak mencerminkan fondasi pendidikan kedokteran yang panjang dan berat.

Etika Profesi yang Tak Bisa Ditawar

Slamet menegaskan bahwa pendidikan kedokteran di Indonesia, yang memakan waktu sekitar 6,5 tahun untuk pendidikan umum dan empat tahun untuk pendidikan spesialis, selalu menempatkan etika dan sumpah dokter sebagai prioritas utama. Oleh karena itu, perilaku nirempati seperti yang terekam dalam kasus Yurizal dinilai sebagai sesuatu yang paradoksal dan tidak dapat dibenarkan.

"Seharusnya naluri seorang dokter tidak seperti itu. Karena sesungguhnya dalam pendidikan kedokteran selama 6,5 tahun, ditambah pendidikan spesialis sekitar empat tahun, etika dan sumpah dokter selalu dikedepankan," kata Slamet dalam tayangan Primetime News Metro TV, Kamis 6 Agustus 2026.

Ia menambahkan, tindakan tersebut jelas melanggar kode etik yang menjadi dasar pengabdian seorang dokter kepada masyarakat. Meski demikian, IDI tidak serta-merta hanya menjatuhkan vonis. Organisasi ini justru ingin menggali lebih dalam faktor pemicu di balik munculnya komentar-komentar tersebut.

Menelisik Akar Masalah: Kelelahan dan Tekanan Sistem

Alih-alih berhenti pada persoalan individu, IDI memandang kasus ini sebagai gejala dari persoalan yang lebih besar. Slamet menyoroti kemungkinan adanya kelelahan kerja dan tekanan berat yang dialami tenaga kesehatan, khususnya dalam melayani pasien program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Kesehatan.

"Kita harus telusuri kenapa mereka mengatakan itu. Apakah selama ini mereka jenuh, capek melayani pasien JKN atau BPJS Kesehatan. Itu harus ditelusuri lagi," ujarnya.

Pernyataan ini membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai kondisi di lapangan. Beban administratif yang tinggi, kuota pasien yang padat, hingga keterbatasan fasilitas sering kali menjadi keluhan yang tak terdengar. IDI menilai, jika faktor-faktor ini yang menjadi pemicu, maka pembenahan sistem menjadi sebuah keniscayaan.

Menuntut Transparansi dan Pembenahan Sistemik

Lebih lanjut, Slamet juga menggarisbawahi perlunya keterbukaan informasi mengenai rumah sakit tempat Yurizal menjalani perawatan. Menurutnya, publik berhak mengetahui kebenaran atas dugaan keterlambatan penanganan atau penelantaran pasien. Hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak tidak bisa ditutupi oleh opaquesitas prosedur.

Ia menilai kasus ini memperlihatkan adanya persoalan sistemik di sektor kesehatan. Mulai dari keterbatasan fasilitas, pembiayaan, hingga beban kerja tenaga medis dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah agar kejadian serupa tidak terus berulang.

"Dengan sistem pembiayaan yang sangat minimal, dokter dipaksa melayani secara maksimal. Ini menjadi dilema etik bagi para dokter di Indonesia. Pemerintah harus lebih memberi perhatian pada bidang kesehatan," katanya.

Sanksi Etik dan Kewajiban Profesi

Di tengah desakan pembenahan sistem, IDI tetap pada pendiriannya bahwa penegakan etik harus terus berjalan. Proses hukum dan etik terhadap para dokter yang terbukti melanggar tidak boleh diabaikan. Namun, IDI mengingatkan bahwa pembenahan sistem dan penegakan etik harus berjalan beriringan agar tenaga medis dapat bekerja profesional tanpa mengorbankan hak pasien.

Slamet juga mengingatkan bahwa kelelahan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan etika profesi. Dalam kondisi apa pun, dokter tetap berkewajiban memegang teguh sumpah dan kode etik kedokteran.

"Dokter tetap berdasarkan sumpah dokter dan kode etik. Itu tidak bisa ditolerir. Tetapi dokter juga manusia yang bisa dipengaruhi berbagai hal. Karena itu kami mengusulkan perubahan sistem yang mendasar agar pelayanan kesehatan menjadi lebih baik," ujarnya.

Terkait sanksi terhadap dokter yang terlibat, Slamet menjelaskan kewenangan tersebut berada di Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Menurutnya, majelis akan menentukan bentuk sanksi sesuai hasil pemeriksaan, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.

"Kalau sisi dokter saya yakin proses penegakan etik dan pembinaan etik tetap berjalan. Nanti majelis yang menentukan sanksinya, apakah ringan, sedang, atau berat," pungkasnya.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler