Tiga Polisi Anambas Positif Sabu, Terancam Dipecat

- Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:00 WIB
Tiga Polisi Anambas Positif Sabu, Terancam Dipecat

PARADAPOS.COM - Tiga personel Kepolisian Resor Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lantaran positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Mereka terjaring dalam tes urine mendadak yang digelar internal kepolisian pada Selasa (4/8/2026). Ketiganya berinisial Bripka RS, Briptu RF, dan Brigadir RO, yang kini telah ditempatkan di ruang khusus pengawasan Provos.

Peristiwa ini menjadi sorotan serius di lingkungan internal Polres setempat. Pasalnya, dugaan konsumsi barang haram tersebut dilakukan di rumah dinas milik salah satu oknum, sebuah fakta yang langsung memicu reaksi tegas dari pimpinan satuan.

Kronologi Terungkapnya Kasus

Pengungkapan kasus ini berawal dari razia internal yang digelar secara mendadak. Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, membenarkan bahwa ketiga anak buahnya tersebut terjaring dalam pemeriksaan mendadak tersebut. "Mereka terjaring razia saat tes urine dadakan dua hari lalu," ujarnya, Kamis (6/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, diduga kuat ketiganya mengonsumsi sabu di rumah dinas milik Brigadir RO. Meski demikian, polisi masih terus mendalami rangkaian kejadian dan memeriksa peran masing-masing anggota. "Mereka konsumsi di rumah dinas RO. Tapi masih kami dalami," tuturnya.

Profil dan Peran Ketiga Oknum

Masing-masing dari ketiga personel tersebut memiliki latar belakang penugasan yang berbeda. Bripka RS tercatat menjabat sebagai Kepala Urusan Pembinaan Operasional Satuan Pembinaan Masyarakat Polres Kepulauan Anambas. Sementara itu, Briptu RF merupakan personel yang bertugas di Polsek Jemaja.

Adapun Brigadir RO adalah anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Kepulauan Anambas. Rumah dinas miliknya disebut-sebut menjadi lokasi dugaan konsumsi sabu tersebut. Fakta ini menambah daftar panjang pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan oleh para oknum.

Proses Hukum dan Sanksi Etik

Setelah dinyatakan positif dalam tes urine, ketiganya langsung menjalani penempatan khusus. Mereka kini berada di bawah pengawasan ketat Provos Polres Kepulauan Anambas selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah ini diambil untuk memudahkan penyidikan dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka menegaskan komitmennya untuk tidak memberi toleransi sedikit pun terhadap personel yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba. Ia memastikan ketiganya akan menjalani pemeriksaan kode etik dan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi PTDH menjadi konsekuensi logis apabila hasil pemeriksaan nanti membuktikan mereka bersalah.

Penanganan kasus ini kini ditangani oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) bersama satuan terkait. Selain memeriksa para oknum, penyidik juga tengah mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri asal-usul sabu yang diduga mereka konsumsi. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai pemasok barang haram tersebut.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Kepulauan Anambas untuk membersihkan institusi dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap ketiga oknum polisi tersebut masih terus berjalan.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler