PARADAPOS.COM - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menginstruksikan seluruh pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di Tanah Papua untuk segera merampungkan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026. Instruksi ini disampaikan dalam rapat evaluasi penyaluran Dana Otsus yang digelar di Jakarta pada Kamis, 6 Agustus 2026. Ribka menegaskan bahwa percepatan ini penting agar penyaluran dana berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan akuntabel, mengingat batas akhir penyaluran Tahap II telah ditetapkan paling lambat Juni 2026. Rapat tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membenahi tata kelola dan meningkatkan efektivitas pemanfaatan dana tersebut di wilayah Papua.
Dalam kesempatan itu, Ribka menyoroti sejumlah kendala administratif yang masih menghambat realisasi penyaluran di beberapa daerah. Ia meminta agar seluruh persyaratan yang belum dipenuhi segera dilengkapi, sehingga proses penyaluran dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Dana Otsus
Ribka menjelaskan bahwa pemerintah terus berupaya membenahi mekanisme penyaluran dan penggunaan Dana Otsus agar lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada hasil yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Ia menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan dalam proses ini.
"Tentunya pemerintah harus melakukan perbaikan-perbaikan, evaluasi terhadap penyaluran bantuan, juga penggunaan Dana Otonomi Khusus agar benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat di Tanah Papua," ungkap Ribka.
Ia juga mengingatkan seluruh pemerintah daerah untuk berpedoman pada berbagai regulasi yang berlaku, salah satunya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai penyesuaian penggunaan Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI). Hal ini dinilai krusial untuk menjaga kepatuhan dan menghindari potensi penyimpangan di lapangan.
Penyaluran Tahap II Terkendala Administrasi
Meskipun capaian penyaluran Dana Otsus Tahap I Tahun Anggaran 2026 menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, Ribka mengakui bahwa penyaluran Tahap II masih menemui hambatan. Kendala utama yang teridentifikasi berasal dari persoalan administrasi dan kelengkapan persyaratan yang belum dipenuhi oleh sejumlah pemda.
Menanggapi hal tersebut, Ribka meminta agar seluruh hambatan itu segera diatasi. Selain itu, ia juga menginstruksikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memperkuat fungsi pengawasan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara pemerintah daerah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan penggunaan dana berlangsung transparan dan tidak disalahgunakan.
Berdasarkan data penelusuran ANTARA, total Dana Otonomi Khusus untuk wilayah Papua pada 2026 mencapai Rp12,69 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan bagi enam provinsi di Tanah Papua, dengan besaran masing-masing disesuaikan dengan kebijakan fiskal nasional serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun nilai Dana Otsus Tahap II ditetapkan sebesar 45 persen dari total pagu anggaran masing-masing daerah.
Artikel Terkait
SEMMI Nilai Isu Pergantian Kapolri Tidak Berdasar dan Berpotensi Ganggu Stabilitas Nasional
Pemerintah Jajaki Investasi Rusia dan China untuk Proyek Kereta Trans-Kalimantan
OJK Siapkan Aplikasi Anti-Scam untuk Cek Rekening dan Kontak Sebelum Transaksi
Khofifah Bebaskan Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan bagi Ojol hingga 31 Agustus 2026