DLH DKI Jakarta Denda Rp5 Juta Tiga Pelaku Pembuangan Sampah Ilegal di Kramat Jati

- Jumat, 07 Agustus 2026 | 00:25 WIB
DLH DKI Jakarta Denda Rp5 Juta Tiga Pelaku Pembuangan Sampah Ilegal di Kramat Jati

PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga individu yang terbukti terlibat dalam praktik penimbunan sampah ilegal di Jalan H. Tabah, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang dilakukan pada 3 Agustus 2026, menyusul ditemukannya aktivitas pembuangan puing dan sampah di lahan yang tidak memiliki izin sebagai tempat pengelolaan sampah. Ketiga pelaku, yang berperan sebagai penjaga lahan, pengangkut, dan pembuang sampah, masing-masing dikenai denda administratif sebesar Rp5 juta berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Penindakan Tegas atas Praktik Pembuangan Ilegal Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai praktik semacam ini bukanlah pelanggaran sepele. Dampaknya nyata: pencemaran lingkungan, gangguan kenyamanan warga, serta meningkatnya risiko kesehatan dan bahaya kebakaran. Oleh karena itu, penegakan hukum menjadi prioritas untuk memastikan kepatuhan dan mencegah meluasnya praktik serupa di wilayah ibu kota. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Marulina Dewi, mengonfirmasi bahwa hasil pemeriksaan di lapangan mengungkap keterlibatan sejumlah pihak dengan peran yang berbeda-beda. Mulai dari yang menerima pembuangan, mengangkut, hingga akhirnya membuang puing dan sampah secara ilegal di lokasi yang tidak semestinya. "Sanksi administratif telah dikenakan kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan sampah yang tertib dan berkelanjutan," ujar Marulina di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026. Menurutnya, tindakan membuang sampah di lokasi yang tidak diperuntukkan seringkali dianggap remeh, padahal konsekuensinya serius bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Ia menegaskan bahwa praktik ini harus ditindak secara tegas agar memberikan efek jera. "Penegakan hukum ini bertujuan membangun kepatuhan sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran. Sampah harus dipilah dan dikelola sesuai ketentuan, bukan dibuang di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah," tegas Marulina. Rincian Sanksi dan Pelaku Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan DLH, tiga orang telah dijatuhi sanksi administratif sesuai dengan Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013. Pelaku pertama adalah Agus Setiyo, yang bertugas menjaga lahan tersebut. Ia mengakui telah menerima pembuangan sampah, termasuk sisa bangunan, dari pihak lain yang datang menggunakan kendaraan pikap. Agus Setiyo dikenai sanksi administratif sebesar Rp5 juta dan telah melunasi kewajibannya pada 4 Agustus 2026. Dari pengembangan pemeriksaan terhadap Agus, DLH kemudian memanggil dua pelaku lainnya, yaitu Tri Joko dan Habib, yang terlibat dalam proses pengangkutan dan pembuangan sampah ke lokasi tersebut. Dalam keterangannya, Tri Joko menjelaskan bahwa ia menjalankan jasa pengangkutan sampah, termasuk sampah sisa bangunan, dari berbagai lokasi berdasarkan pesanan pelanggan. Sementara itu, Habib mengaku mengangkut sampah tersebut menggunakan kendaraan pikap tanpa memiliki izin angkutan sampah yang sah. Sampah-sampah itu kemudian dibuang ke lahan di Kampung Dukuh, Kramat Jati yang bukan merupakan tempat pengelolaan sampah resmi. Atas pelanggaran tersebut, Tri Joko dan Habib masing-masing dikenai sanksi administratif sebesar Rp5 juta yang wajib disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan," jelas Marulina. Upaya Pencegahan dan Pengawasan Berkelanjutan Selain penegakan hukum, DLH DKI Jakarta tidak tinggal diam. Mereka telah memasang papan larangan membuang sampah di lokasi tersebut dan memperkuat pengawasan. Langkah ini diambil untuk memastikan lahan tersebut tidak kembali disalahgunakan sebagai tempat pembuangan ilegal di kemudian hari. Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan sampah akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten untuk memastikan seluruh pihak mengelola sampah melalui layanan resmi serta mencegah munculnya lokasi pembuangan sampah ilegal baru di Jakarta. "Kami mengajak masyarakat, pelaku usaha, kontraktor, maupun penyedia jasa angkutan untuk mengelola sampah secara bertanggung jawab melalui fasilitas resmi. Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan ruang bagi praktik pembuangan sampah ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat," pungkas Marulina. Sebagai bagian dari proses yang transparan, Pemprov DKI Jakarta memastikan penegakan hukum dilakukan secara objektif dan tanpa pandang bulu. Sejalan dengan proses tersebut, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk memastikan pelayanan publik, fungsi pengawasan, dan peran kewilayahan telah dijalankan sesuai tugas dan ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian, akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar