PARADAPOS.COM - Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyoroti cacat administrasi pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menggabungkan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam satu dokumen. Penggabungan ini dinilai melanggar Penjelasan Pasal 74 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU yang mensyaratkan penyidikan tindak pidana asal harus tuntas lebih dulu. Rencananya, kejanggalan ini akan diuji melalui mekanisme praperadilan di tengah proses hukum yang tengah berjalan. Kejanggalan Administrasi yang Diusung ke Praperadilan Febri Diansyah menjelaskan, praktik penggabungan dua jenis perkara dalam satu Sprindik secara terang-terangan menabrak ketentuan yang berlaku. Beleid tersebut, menurut dia, mengamanatkan bahwa penyidikan tindak pidana asal harus berjalan dan menemukan bukti yang cukup sebelum penyidikan pencucian uang bisa resmi dibuka. "Hal ini tidak akan mungkin terpenuhi kalau di satu Sprindik ada langsung tindak pidana asal dan pencucian uang. Nah ini yang kami akan uji juga nanti di proses praperadilan," tegas Febri di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026. Kritik atas Konstruksi Hukum dan Yurisprudensi Selain mempersoalkan cacat administrasi pada Sprindik, Febri mengkritik ketidakjelasan tindak pidana asal yang menjerat kliennya. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2015 dan 2017 yang menggarisbawahi bahwa pencucian uang adalah kejahatan lanjutan (follow-up crime) yang tidak bisa dibidik secara mandiri. Febrie kemudian menyinggung preseden yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) era Hakim Agung Artidjo Alkostar. Dalam putusan kasasi tersebut, seorang terdakwa yang nekat diseret ke pengadilan hanya dengan dakwaan TPPU tanpa ada tindak pidana asal pada akhirnya berujung divonis bebas. Tumpang Tindih Pasal dan Asas Hukum yang Diabaikan Kesemrawutan konstruksi hukum ini kian diperparah dengan penerapan pasal yang dinilai tumpang tindih oleh penyidik. Kliennya secara bersamaan disangkakan sebagai pelaku TPPU aktif sekaligus pasif melalui penerapan Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU. "Biasanya yang aktif dan pasif itu dilakukan oleh orang berbeda. Kalau ada orang yang memberikan, maka ada orang yang menerima. Ini sekaligus ditersangkakan untuk orang yang sama. Nah ini tentu menjadi persoalan hukum," papar Febri. Lebih jauh, Febri menyayangkan sikap penyidik yang masih bersikeras menggunakan rumusan pasal lama yang sejatinya sudah dibatalkan dan tidak berlaku. Semestinya, aparat penegak hukum mengedepankan asas Lex Favorio dengan menggunakan Pasal 607 ayat 1 pada instrumen KUHP terbaru.
Artikel Terkait
Kanada Dirikan Pusat Inovasi Pertahanan Kuantum di Calgary dengan Dana Awal Rp232 Miliar
Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta Padam, Satu Pekerja Dievakuasi Selamat dari Lantai 15
Suzuki Resmi Luncurkan Tiga Varian Baru XL7 di GIIAS 2026, Tekankan Kenyamanan Berkendara Keluarga
Kemdiktisaintek Buka Magang Batch III 2026, Tawarkan Tujuh Formasi di Bidang Humas