PARADAPOS.COM - Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) rampung memeriksa tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah (FA), selama lebih dari enam jam pada Jumat, 7 Agustus 2026. Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Kejagung, Jakarta, itu, Febrie kembali membantah kepemilikan emas batangan seberat 74 kilogram yang ditemukan dalam brankas rahasia di balik dinding rumah mewah kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, menegaskan bahwa kliennya telah menjawab tegas terkait hal tersebut sejak pemeriksaan awal. Pemeriksaan yang berjalan intensif tersebut berlangsung dari pukul 14.00 hingga 20.00 WIB. Febrie dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik, yang sebagian besar merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya saat ia ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli 2026. Menariknya, di sela-sela pemeriksaan yang melelahkan itu, Febrie sempat dua kali meminta jeda untuk menunaikan salat Asar dan Magrib, sebuah detail kecil yang menggambarkan ritme pemeriksaan yang panjang namun tetap menghormati kebutuhan pribadi yang diperiksa. Bantahan Kepemilikan Emas dan Uang Febri Diansyah, yang mendampingi kliennya, menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan kali ini, penyidik kembali melontarkan pertanyaan lanjutan seputar emas 74 kilogram tersebut. "Kalau terkait dengan emas itu sudah ditanya sejak pemeriksaan awal. Sudah ditanya sejak pemeriksaan awal dan Pak FA sudah menjawab tidak, ini bukan pemilik dari emas tersebut dan juga ditegaskan tadi sempat ada pertanyaan lanjutan begitu ya, terkait hal tersebut, itu ditegaskan kembali," katanya usai pemeriksaan. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sikap kooperatif telah ditunjukkan oleh Febrie sepanjang proses hukum berjalan. "Pak FA sudah menjelaskan apa yang ia ketahui tentu saja," ujarnya. Namun, di balik kooperatifnya itu, tim kuasa hukum menyoroti sejumlah kejanggalan prosedural yang mereka nilai perlu diluruskan. Keraguan atas Kejelasan Objek Penyidikan Pihak kuasa hukum menggarisbawahi pentingnya kejelasan status kepemilikan atas barang bukti yang menjadi objek penyidikan. Menurut Febri, penyidik semestinya terlebih dahulu memastikan secara terang siapa pemilik emas dan uang yang diamankan tersebut. "Seharusnya pemilik emas itu atau pemilik uang tersebut harus clear terlebih dahulu siapa pemilik uang dan emas tersebut. Setelah clear pemiliknya barulah kita bisa bicara atau mendalami lebih lanjut asal usulnya dari mana," tuturnya. Ia menambahkan, penetapan kepemilikan ini menjadi fondasi penting sebelum menelusuri asal-usul harta. "Kalau bicara soal tindak pidana pencucian uang maka asal usul dari hasil kejahatan itu betul-betul harus dibuktikan agar betul-betul bisa diketahui ini benar-benar pencucian uang atau tidak," kata Febri. Tiga Poin yang Dianggap Tidak Clear Febri membeberkan setidaknya ada tiga aspek fundamental yang menurut pihaknya masih belum jelas dalam perkara ini. Pertama, siapa pemilik emas atau uang tersebut. Kedua, dari mana asal-usul harta itu berasal. Ketiga, kapan harta tersebut diterima, berpindah tangan, atau berubah bentuk. "Yang juga tidak clear adalah satu siapa pemilik emas, yang kedua asal usul emas atau uang tersebut, dan yang ketiga waktu emas atau uang tersebut diterima berpindah atau berubah bentuk," ujarnya. Tidak hanya itu, tim kuasa hukum juga telah mempelajari sejumlah yurisprudensi dari Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terkait perkara TPPU. Mereka menilai terdapat persoalan mendasar mengenai tindak pidana asal (predicate crime) yang harus dirumuskan secara jelas dalam konstruksi pasal pencucian uang yang disangkakan. Sembilan Kejanggalan dan Rencana Praperadilan Keyakinan akan adanya cacat prosedur mendorong tim hukum Febrie untuk mengajukan gugatan praperadilan. Sidang praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 18 dan 19 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatannya, mereka mengangkat sembilan indikasi pelanggaran hukum acara yang terjadi selama proses penanganan perkara. "Kami secara hukum meyakini betul ada sejumlah pelanggaran hukum acara yang terjadi selama proses penanganan perkara ini. Setidaknya kan yang pernah kami sampaikan ada sembilan ya, sembilan kejanggalan atau sembilan indikasi pelanggaran hukum acara pidana dan itu akan kami buktikan dalam proses praperadilan nanti," kata Febri. Selain mengajukan praperadilan, langkah lain yang disiapkan adalah menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) dan ahli. "Kami berencana akan menghadirkan saksi yang meringankan dan ahli untuk membuat lebih terang persoalan ini," ujarnya. Langkah ini diambil untuk menguji materiil dakwaan dan memberikan gambaran utuh kepada majelis hakim nantinya. Febrie Adriansyah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9 Kejagung. Usai menjalani rangkaian pemeriksaan yang panjang tersebut, ia kemudian kembali dibawa dan ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Artikel Terkait
Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta Padam, Petugas Fokus Lakukan Pendinginan
Bandara Soekarno-Hatta Layani 25,9 Juta Penumpang pada Semester I 2026, Terbanyak Kedua di Asia Tenggara
Prabowo Sebut Bahlil Punya Kelebihan Ganda: Cerdas dan Bisa Membuat Jokowi Tertawa
BGN Hitung Ulang Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026, Dipastikan Turun Signifikan dari Rp268 Triliun