Pihak Bahlil Ogah Disalahkan: Pembatalan Diskon Listrik Bukan Dari Kementerian ESDM!

- Selasa, 03 Juni 2025 | 05:40 WIB
Pihak Bahlil Ogah Disalahkan: Pembatalan Diskon Listrik Bukan Dari Kementerian ESDM!




PARADAPOS.COM - Menanggapi pertanyaan publik mengenai pembatalan kebijakan diskon tarif listrik untuk Juni-Juli 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tidak terlibat dalam proses perumusan maupun pembahasan kebijakan tersebut.


Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan, sejak awal memang belum ada permintaan resmi atau undangan untuk memberikan masukan dalam proses pemberian paket stimulus ekonomi 2025.


"Kementerian ESDM tidak berada dalam tim atau forum apapun yang membahas kebijakan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025," jelasnya dalam pernyataan tertulis, Selasa (3/6/2025). Artinya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tidak pernah ikut dalam rapat-rapat yang dilakukan.


Kendati demikian, Kementerian ESDM menghormati sepenuhnya kewenangan kementerian/lembaga lain yang mengumumkan kebijakan dan pembataan diskon tarif listrik Juni-Juli 2025.


Sebagai kementerian teknis yang bertanggung jawab di sektor ketenagalistrikan, Kementerian ESDM menyatakan kesiapannya untuk memberikan masukan secara resmi pada proses perumusan kebijakan. Terutama yang berdampak pada kepentingan masyarakat luas.


"Kementerian ESDM selalu siap memberikan masukan apabila diminta secara resmi dalam setiap proses perumusan kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas, termasuk kebijakan subsidi dan kompensasi listrik," tegasnya.


Perlu Kajian Lebih Lanjut


Sebelumnya, pemerintah memasukkan diskon tarif listrik dalam paket kebijakan stimulus ekonomi yang diumumkan pada pekan lalu. 


Namun pada Senin kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan inflrmasi mengenai perkembangan terbaru bahwa  diskon tarif listrik tidak diberikan.  


Menanggapi informasi mengenai diskon tersebut pada pekan lalu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pemberian diskon tarif listrik perlu penghitungan lebih lanjut. 


Ia belum menyampaikan surat kepada PT PLN (Persero) untuk pemberian diskon tarif listrik 50 persen.


Secara mekanisme, pemotongan tarif listrik pun semustinya melalui tahap pembahasan bersama Kementerian ESDM. 


"Saya enggak tahu apakah di teknis sudah ada atau belum, saya belum tahu. Yang jelas sampai hari ini saya belum mendapat laporan itu," kata Bahlil.


Adapun informasi pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama Juni-Juli 2025 ini ditargetkan kepada 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.


6 Paket Stimulus Pemerintah Jadi 5 Paket Saja


Diskon tarif listrik ini jadi bagian dari 6 paket stimulus berbasis konsumsi domestik yang disiapkan pemerintah. 


Dengan fokus pada peningkatan aktivitas masyarakat di sektor transportasi, energi, hingga bantuan sosial.


Jika terlaksana, insentif ini jadi kelanjutan dari program diskon tarif listrik 50 persen oleh PT PLN (Persero) pada Januari-Februari 2025. 


Kala itu, PLN menyalurkan potongan tarif kepada 81,4 juta pelanggan dengan daya 2.200 volt ampere (VA) ke bawah.


Teknisnya, diskon 50 persen untuk pelanggan pascabayar akan otomatis berlaku saat membayar tagihan listrik bulan Januari dan Februari 2025. 


Bagi pelanggan prabayar, diskon 50 persen didapat saat membeli token listrik di periode yang sama.


Namun pada pengumuman pada Senin kemarin, 6 paket kebijakan menjadi hanya 5 paket kebijakan karena diskon listrik dibatalkan atau tak masuk lagi. 


Sumber: Liputan6

Komentar