PARADAPOS.COM - Komedian Daus Mini resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 Agustus 2026. Laporan ini merupakan buntut dari pencatutan nama dan foto Daus Mini oleh sebuah akun media sosial yang mengunggah konten ujaran kebencian. Langkah hukum ini diambil setelah somasi terbuka yang dilayangkan sejak akhir Juni 2026 tidak diindahkan pelaku. Kuasa hukum Daus Mini, Zecky Alatas, mendampingi kliennya selama proses pembuatan laporan berlangsung.
Kedatangan Daus Mini ke Polda Metro Jaya bukan tanpa alasan. Pria bernama asli Daus Mini itu mengaku sudah sangat sabar menunggu itikad baik dari pemilik akun yang mencatut namanya. Namun, alih-alih berhenti, akun tersebut justru semakin gencar mengunggah konten-konten provokatif. Hal inilah yang akhirnya memaksanya untuk mengambil jalur hukum.
Kronologi Pencatutan Nama dan Foto
Daus Mini menuturkan, akun misterius itu menggunakan atribut pribadinya—mulai dari nama hingga foto—untuk membuat konten yang memicu perpecahan. Konten-konten tersebut sengaja dirancang untuk menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, bahkan disebut-sebut menjelek-jelekkan suku dan ras tertentu. Praktik semacam ini dinilai sangat berbahaya karena dapat mengganggu kerukunan sosial.
"Kita mau ngelanjutin tindakan yang kemarin yang masalah pencemaran nama baik dan sebagainya. Yang ada akun yang mengatasnamakan nama Daus Mini," kata Daus Mini di hadapan awak media.
Lebih lanjut, Daus Mini menjelaskan bahwa pelaku dengan sengaja memanfaatkan popularitasnya untuk menyebarkan kebencian. Hal ini tentu saja merugikan dirinya secara pribadi, baik dari segi reputasi maupun psikis. Ia merasa perlu bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang dan menjadi pelajaran bagi pihak lain.
"Iya, jadi ada si Mr. X ini, si oknum ini, menggunakan atribut nama saya dan juga foto saya. Dia ngisi kontennya itu ujaran kebencian, dan juga akhirnya menimbulkan yang namanya pro dan kontra tadi," ungkapnya.
Alasan Penundaan Laporan dan Somasi Terbuka
Zecky Alatas, kuasa hukum Daus Mini, memberikan penjelasan rinci mengenai alasan penundaan pelaporan ini. Menurutnya, pihaknya sengaja memberikan tenggat waktu kepada terduga pelaku untuk menghentikan aksinya. Somasi terbuka yang dilayangkan pada akhir Juni 2026 merupakan bentuk kesempatan kedua bagi pelaku untuk berbenah diri.
"Buat laporan kita hari ini ada pelanggaran Undang-Undang ITE. Karena kenapa baru hari ini kita buat laporan? Kita kasih spare waktu, biar mereka berpikir. Ternyata tambah menjadi-jadi. Nah kita akan buktikan pada hari ini laporan kita, sesuai dengan apa yang kita laporkan, unsur-unsurnya masuk," ujar Zecky.
Sayangnya, kesempatan yang diberikan tersebut disia-siakan. Akun yang dilaporkan justru terlihat semakin aktif dan tidak menunjukkan tanda-tanda akan menghentikan perbuatannya. Sikap ini yang kemudian membuat Daus Mini dan tim kuasa hukumnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum yang lebih formal.
Unsur Pelanggaran dan Penutupan Pintu Damai
Zecky Alatas menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan tidak hanya mencakup pencemaran nama baik, tetapi juga dugaan pelanggaran UU ITE. Pihaknya telah mengantongi bukti-bukti kuat yang memperlihatkan unsur-unsur pidana dalam konten yang diunggah akun tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa konten yang dibuat tidak hanya mencatut identitas, tetapi juga mengandung muatan SARA yang berpotensi memecah belah.
"Pelanggarannya itu seseorang mengatasnamakan Daus Mini. Menggunakan akunnya Daus Mini. Seolah-olah Daus Mini ini ada produk pro dan kontra, dan menjelek-jelekkan suku, ras, dan lain-lain," jelasnya.
Dengan adanya unsur-unsur tersebut, Zecky menegaskan bahwa pihaknya sudah menutup peluang untuk menyelesaikan perkara ini secara damai. Langkah hukum dianggap sebagai jalan terakhir yang paling tepat untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan melindungi kliennya dari fitnah yang berkelanjutan.
Proses pelaporan ini pun menjadi catatan penting di tengah maraknya kasus pencatutan identitas di media sosial. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi publik untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan platform digital dan selalu menghormati hak-hak orang lain, termasuk dalam hal penggunaan nama dan foto.
Artikel Terkait
Persebaya Juara Piala Presiden 2026 Usai Kalahkan Persib Lewat Adu Penalti
Serangan Balasan Rusia-Ukraina Kembali Tewaskan Warga Sipil, Moskow Klaim Hantam Fasilitas Militer Kyiv
Penembakan Guncang Festival Budaya Lembah Baliem, Pengunjung Berhamburan
Polres Inhu Tetapkan Pelangsir Sawit sebagai Tersangka Karhutla di Rengat