Polda Metro Jaya Periksa Dokter RS Muhammadiyah Pekan Depan Usut Kematian Eks Karumga Febrie Adriansyah

- Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:00 WIB
Polda Metro Jaya Periksa Dokter RS Muhammadiyah Pekan Depan Usut Kematian Eks Karumga Febrie Adriansyah

PARADAPOS.COM - Polda Metro Jaya memastikan proses penyelidikan atas kematian Sutrimo, eks Kepala Rumah Tangga (Karumga) Febrie Adriansyah, terus berlanjut. Agenda terdekat, penyidik dijadwalkan memeriksa dokter Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah yang pertama kali menangani Sutrimo pada pekan depan. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Sabtu (8/8/2026), di tengah desakan publik agar kasus ini diusut tuntas.

Pemeriksaan Dokter dan Desakan Ekshumasi

Budi Hermanto menjelaskan, pemanggilan tenaga medis tersebut bukan tanpa alasan. Posisi dokter RS Muhammadiyah dinilai krusial karena mereka adalah pihak pertama yang berinteraksi dengan Sutrimo saat pasien tiba di instalasi gawat darurat. Keterangan mereka dianggap sebagai pintu masuk untuk merekonstruksi kondisi korban sebelum akhirnya meninggal dunia.

"Minggu depan kita masih akan melakukan pemanggilan terhadap dokter rumah sakit Muhammadiyah yang menangani pertama pada saat pasien datang ke rumah sakit," kata Budi kepada wartawan.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik disebut telah mendengar dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo. Langkah ini dinilai penting untuk mendapatkan bukti medis yang lebih kuat dan komprehensif guna mengungkap misteri di balik kematiannya.

"Nanti kami akan menyampaikan secara bertahap terkait tentang laporan tersebut. Kita juga melihat beberapa update yang kita sampaikan," ujarnya menambahkan, memberi sinyal bahwa perkembangan kasus akan diumumkan secara transparan.

Kronologi dan Komitmen Penyelidikan

Peristiwa yang menyita perhatian publik ini bermula dari meninggalnya Sutrimo pada Kamis (23/7/2026). Almarhum dikenal luas sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Kabar duka ini pun langsung memicu spekulasi di masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya bergerak cepat. Budi Hermanto menegaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan saat ini bertujuan mulia, yakni mengungkap secara utuh dan menyeluruh apa yang sebenarnya menjadi penyebab kematian Sutrimo. Tidak ada ruang untuk terburu-buru dalam mengambil kesimpulan.

"Penyelidikan dilakukan secara profesional, hati-hati, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memperoleh fakta secara utuh," tuturnya dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Minggu (26/7/2026).

Pernyataan tersebut menjadi penegas bahwa aparat berkomitmen mengedepankan prosedur dan keakuratan data. Publik pun diharapkan dapat mempercayakan proses hukum ini kepada pihak kepolisian yang tengah bekerja di lapangan.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar