PARADAPOS.COM - Polda Metro Jaya memastikan proses penyelidikan atas kematian Sutrimo, eks Kepala Rumah Tangga (Karumga) Febrie Adriansyah, terus berlanjut. Agenda terdekat, penyidik dijadwalkan memeriksa dokter Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah yang pertama kali menangani Sutrimo pada pekan depan. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Sabtu (8/8/2026), di tengah desakan publik agar kasus ini diusut tuntas.
Pemeriksaan Dokter dan Desakan Ekshumasi
Budi Hermanto menjelaskan, pemanggilan tenaga medis tersebut bukan tanpa alasan. Posisi dokter RS Muhammadiyah dinilai krusial karena mereka adalah pihak pertama yang berinteraksi dengan Sutrimo saat pasien tiba di instalasi gawat darurat. Keterangan mereka dianggap sebagai pintu masuk untuk merekonstruksi kondisi korban sebelum akhirnya meninggal dunia.
"Minggu depan kita masih akan melakukan pemanggilan terhadap dokter rumah sakit Muhammadiyah yang menangani pertama pada saat pasien datang ke rumah sakit," kata Budi kepada wartawan.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik disebut telah mendengar dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo. Langkah ini dinilai penting untuk mendapatkan bukti medis yang lebih kuat dan komprehensif guna mengungkap misteri di balik kematiannya.
"Nanti kami akan menyampaikan secara bertahap terkait tentang laporan tersebut. Kita juga melihat beberapa update yang kita sampaikan," ujarnya menambahkan, memberi sinyal bahwa perkembangan kasus akan diumumkan secara transparan.
Kronologi dan Komitmen Penyelidikan
Peristiwa yang menyita perhatian publik ini bermula dari meninggalnya Sutrimo pada Kamis (23/7/2026). Almarhum dikenal luas sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Kabar duka ini pun langsung memicu spekulasi di masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya bergerak cepat. Budi Hermanto menegaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan saat ini bertujuan mulia, yakni mengungkap secara utuh dan menyeluruh apa yang sebenarnya menjadi penyebab kematian Sutrimo. Tidak ada ruang untuk terburu-buru dalam mengambil kesimpulan.
"Penyelidikan dilakukan secara profesional, hati-hati, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memperoleh fakta secara utuh," tuturnya dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Minggu (26/7/2026).
Pernyataan tersebut menjadi penegas bahwa aparat berkomitmen mengedepankan prosedur dan keakuratan data. Publik pun diharapkan dapat mempercayakan proses hukum ini kepada pihak kepolisian yang tengah bekerja di lapangan.
Artikel Terkait
BMKG: Jakarta Cerah Berawan Hari Ini, El Nino 2026 Diprediksi Menguat ke Level Sangat Kuat
Mastel Dorong Platform Digital Global Ikut Biayai Infrastruktur Telekomunikasi Nasional
Iran Rilis Daftar Tuntutan ke AS untuk Buka Kembali Selat Hormuz
Jasmine Azzahra Sumbang Emas, Indonesia Raih Dua Medali di Kejuaraan BMX Asia 2026