PARADAPOS.COM - Bea dan Cukai Semarang menggagalkan penyelundupan 3,28 juta batang rokok ilegal di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Minggu dini hari, 9 Agustus 2026. Sebuah truk bermuatan rokok tanpa pita cukai dihentikan petugas dalam operasi patroli darat yang berlangsung singkat. Nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp4,87 miliar dengan potensi kerugian negara dari sisi cukai sekitar Rp3,17 miliar. Dua orang awak truk, yakni sopir dan kernet, beserta kendaraannya kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Operasi ini bukan tanpa tantangan. Petugas yang berpatroli di ruas Tol Salatiga-Semarang-Kendal sejak Sabtu malam harus mengandalkan indra penciuman untuk mencium aroma tembakau yang menyengat dari sebuah truk biru berterpal biru yang melaju pelan. Momen itu terjadi sekitar pukul 23.30 WIB, saat suasana jalan tol mulai sepi.
Kronologi Penindakan di Gerbang Tol
Titik temu akhirnya terjadi di Gerbang Tol Banyumanik. Truk yang dicurigai berhenti sejenak untuk melakukan isi ulang saldo e-toll. Kesempatan itu langsung dimanfaatkan Tim 1 yang telah membuntuti sejak beberapa kilometer sebelumnya. Penindakan berlangsung cepat, hanya sekitar 15 menit, terhitung dari pukul 00.10 hingga 00.25 WIB.
Setelah truk dipinggirkan, pemeriksaan awal langsung dilakukan. Hasilnya, di balik tumpukan besi galvanis yang tampak seperti muatan resmi, petugas menemukan tumpukan kardus yang mencurigakan. Surat jalan yang dibawa pun diduga palsu, sebuah modus yang kerap dipakai untuk mengelabui pemeriksaan di lapangan.
"Saat truk berhenti di gerbang tol untuk isi ulang saldo e-toll, petugas langsung memeriksa dan menemukan 205 karton berisi 3.280.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai," tulis keterangan Ditjen Bea dan Cukai, Minggu, 9 Agustus 2026.
Modus dan Nilai Kerugian Negara
Rokok ilegal tersebut disembunyikan dengan rapi di balik muatan besi galvanis. Upaya penyamaran ini terbilang cukup rapi, namun aroma khas tembakau yang kuat justru menjadi petunjuk awal bagi petugas yang sudah berpengalaman mengenali ciri-ciri muatan ilegal.
Dari hasil penghitungan, total nilai barang yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4,87 miliar. Jika dibiarkan lolos, negara berpotensi kehilangan pendapatan dari sektor cukai sebesar Rp3,17 miliar. Angka ini menjadi catatan penting dalam upaya perlindungan industri dalam negeri dan penerimaan negara.
Seluruh barang bukti, truk, serta dua orang awak yang terdiri dari sopir dan kernet, kini telah diamankan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Semarang. Proses hukum lebih lanjut tengah berjalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Artikel Terkait
KPK Pastikan Status Mahasiswa Baru Unsoed Tak Terdampak Kasus Dugaan Pemerasan
KJRI Houston Putar Perdana Film Animasi Jumbo untuk Rayakan HUT ke-81 RI
Polisi Tembus Tujuh Titik Terisolir di NTT Usai Gempa, Distribusi Bantuan Terhambat Medan Ekstrem
Manchester United Sepakati Transfer Carlos Baleba dari Brighton Senilai Rp1,5 Triliun