KPK Periksa Mantan Menag Yaqut sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

- Kamis, 12 Maret 2026 | 00:50 WIB
KPK Periksa Mantan Menag Yaqut sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 12 Maret 2025. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi yang diduga terjadi dalam proses penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama pada masa jabatannya.

Pemeriksaan Tersangka Dimulai

Panggilan resmi itu disampaikan langsung oleh lembaga antirasuah. Yaqut dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Menyikapi hal ini, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan keyakinannya bahwa mantan menteri tersebut akan bersikap kooperatif.

Budi Prasetyo menegaskan, "Pemeriksaan terhadap saudara YCQ dalam status sebagai tersangka."

Keyakinan itu kembali diungkapkannya. "Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini," tambah Budi.

Latar Belakang Kasus dan Modus Dugaan

Kasus ini menyeret nama Yaqut Cholil Qoumas bersama dengan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke meja hijau.

Inti persoalan yang sedang diselidiki adalah adanya indikasi penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan. Indonesia sebenarnya mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 kursi dari pemerintah Arab Saudi, yang dimaksudkan untuk mempercepat antrean panjang calon jemaah.

Aturan yang berlaku menetapkan pembagian kuota tambahan tersebut dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, diduga terjadi pembagian yang menyimpang, di mana kuota dibagi secara rata, masing-masing 50 persen untuk kedua kategori tersebut.

Penyidikan yang Meluas

Untuk mengungkap jaringan dan pola kasus ini, penyidik KPK telah melangkah lebih jauh dengan memeriksa sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama. Tidak hanya itu, pemeriksaan juga menjangkau pihak-pihak dari sektor swasta yang terlibat, termasuk penyedia jasa perjalanan umrah.

Langkah penyidikan yang komprehensif ini menunjukkan upaya KPK untuk memetakan seluruh alur dugaan korupsi, dari hulu ke hilir. Pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas hari ini menjadi titik penting dalam perkembangan kasus yang telah menyita perhatian publik ini.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar