PARADAPOS.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara meringkus tiga orang dan menyita total 169,6 kilogram ganja kering dalam dua lokasi berbeda di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (8/8). Pengungkapan ini berawal dari laporan warga tentang sebuah mobil yang diduga mengangkut narkoba dari Aceh menuju Medan. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar yang tersimpan di dalam kendaraan maupun sejumlah wadah penyimpanan.
Kronologi Penangkapan di Jalan Medan-Binjai
Informasi awal yang diterima kepolisian langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Tim dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian memantau pergerakan kendaraan yang dicurigai tersebut. Penyergapan akhirnya dilakukan di Jalan Medan-Binjai, dan dua orang pria berinisial RD (43) dan MJ (41), yang keduanya merupakan warga Aceh, berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 65 bungkus ganja yang disembunyikan di dalam mobil tersebut. Berat kotor dari seluruh paket itu mencapai 52 kilogram. Temuan ini kemudian menjadi pintu masuk untuk pengembangan kasus yang lebih luas.
Pengembangan ke Kawasan Medan Krio
Dari interogasi singkat terhadap RD dan MJ, polisi mendapatkan petunjuk mengenai pihak yang diduga menjadi penerima kiriman barang haram tersebut. Tim langsung bergerak menuju kawasan Medan Krio, yang masih berada di wilayah Kecamatan Sunggal. Di lokasi inilah seorang pria berinisial YJ (36) ditangkap.
Pengembangan di lokasi kedua ini membuahkan hasil yang jauh lebih besar. Petugas menemukan ganja yang disimpan tidak dalam satu tempat, melainkan tersebar di sejumlah wadah. Rinciannya adalah 57,6 kilogram, 18,4 kilogram, 40,8 kilogram, dan 800 gram. Jika ditotal, penyitaan tahap kedua ini mencapai 117,6 kilogram.
Total Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, membenarkan total keseluruhan barang bukti yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan ini. "Pengungkapan ganja tersebut dilakukan personel di dua lokasi berbeda dengan total keseluruhan 169.600 gram atau 169,6 kilogram," jelasnya dalam keterangan tertulis di Medan, Minggu.
Dengan jumlah sebesar itu, para tersangka jelas terancam hukuman berat. Pasalnya, barang bukti tersebut jauh melampaui batas maksimal untuk kategori narkotika golongan I. Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta mencari tahu apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan ini.
Hingga saat ini, Polda Sumut masih memburu pemasok utama dan pihak-pihak lain yang diduga berperan sebagai penyalur. Penelusuran dilakukan dengan memeriksa aliran dana dan komunikasi para tersangka selama ini. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dari wilayah Aceh ke Sumatera Utara.
Artikel Terkait
Persija Jakarta Targetkan Gelar Juara untuk Kado HUT ke-500 Jakarta Usai Gaet Bank Jakarta
8 Tewas, 1 Hilang Akibat Hujan Lebat dan Longsor yang Dipicu Siklon Tropis di Filipina
Panduan Ahli: Langkah Selamat Jika Bertemu Harimau di Alam Liar, Jangan Berlari
Dina Thorslund Hajar Cherneka Johnson, Petinju Denmark Kini Jawara Dunia Kelas Bantam