PARADAPOS.COM - Enam perusahaan yang dituding memperparah bencana banjir dan longsor di Sumatra pada akhir tahun lalu telah menyepakati untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4,8 triliun. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan pembayaran tersebut, sebagai tindak lanjut gugatan perdata pemerintah, dijadwalkan tuntas pada pertengahan April 2026. Langkah ini tidak hanya bertujuan memulihkan kerusakan, tetapi juga diharapkan memberikan efek jera.
Jadwal Pembayaran dan Nilai Gugatan
Kesepakatan pembayaran triliunan rupiah itu merupakan hasil dari proses hukum yang digulirkan Kementerian Lingkungan Hidup sejak Januari lalu. Menurut Hanif, jadwal tersebut telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan di pengadilan.
“Sesuai dengan kota kesepakatan di pengadilan, akan dibayar di pertengahan bulan April,” jelasnya saat ditemui di kantornya di Jakarta, Selasa (7/4).
Rincian gugatan terhadap masing-masing perusahaan cukup bervariasi. PT TPL menghadapi tuntutan terbesar, yakni Rp3,89 triliun. Sementara itu, PT AR digugat Rp200,9 miliar; PT NSHE Rp200,6 miliar; PTPN IV Rp121,48 miliar; PT MST Rp190,69 miliar; dan PT TBS Rp158,6 miliar. Nilai-nilai ini mencerminkan estimasi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Dampak terhadap Penerimaan Negara dan Prinsip Deteren
Pembayaran denda lingkungan dalam skala sebesar ini tentu memberikan kontribusi signifikan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor lingkungan hidup. Sepanjang 2026, realisasi PNBP KLH bahkan telah melampaui target, mencapai Rp1,4 triliun dari yang ditetapkan sebesar Rp445 miliar.
Komposisi PNBP tersebut didominasi oleh pendapatan dari denda atau kompensasi lingkungan hidup dan kehutanan, yang menyumbang Rp1,44 triliun. Sumber penerimaan lainnya berasal dari perizinan, pengujian, sertifikasi, serta jasa di bidang serupa, meski nilainya jauh lebih kecil.
Namun, Menteri Hanif menegaskan bahwa esensi dari kebijakan ini bukan sekadar mengejar penerimaan negara. Lebih dari itu, tujuan utamanya adalah menciptakan efek pencegahan.
“Tetapi diharapkan menjadi efek jera bagi kita semua untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan,” tegas Hanif.
Prinsip ini juga tercermin dari alokasi dana yang diterima. Sebagian besar, yaitu 80% dari hasil PNBP tersebut, akan dialokasikan kembali oleh KLH untuk program pengelolaan dan pemulihan lingkungan di masa depan, menutup siklus antara penegakan hukum dan restorasi ekosistem.
Artikel Terkait
Serangan Israel Hantam Sinagoge Bersejarah dan Kampus Prestisius di Teheran
Pemerintah Pertahankan HPP Gabah Rp6.500 per Kg, Cadangan Beras Capai Rekor 4,6 Juta Ton
Geng Motor Bersenjata Panah Serang Juru Parkir di Makassar, Polisi Identifikasi Pelaku
Polisi Tangkap Pria Diduga Edarkan Obat Keras Ilegal di Toko Penjaringan