Pelat Genap Melintas di Jakarta pada Senin, 10 Agustus 2026; Ganjil Terkena Pembatasan

- Senin, 10 Agustus 2026 | 02:00 WIB
Pelat Genap Melintas di Jakarta pada Senin, 10 Agustus 2026; Ganjil Terkena Pembatasan

PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap pada Senin, 10 Agustus 2026. Sesuai jadwal, kendaraan dengan pelat nomor genap diperbolehkan melintas di ruas jalan yang menerapkan pembatasan, sementara kendaraan berpelat ganjil dilarang beroperasi pada jam-jam tertentu. Kebijakan ini berlaku penuh karena tanggal tersebut bukan merupakan hari libur nasional maupun cuti bersama, sehingga jadwal operasionalnya mengikuti hari kerja biasa. Aturan ini bukan sekadar formalitas. Dari pengamatan di lapangan, kepatuhan pengendara biasanya meningkat di minggu-minggu awal setelah libur panjang. Sistem ganjil genap sendiri merupakan instrumen utama Pemprov DKI Jakarta untuk menekan volume kendaraan, mengurai kemacetan di titik-titik krusial, serta menurunkan emisi gas buang dari sektor transportasi darat.

Jadwal Operasional dan Sesi Berlaku

Pembatasan kendaraan ini berlangsung setiap Senin hingga Jumat, dengan pengecualian pada hari libur nasional dan cuti bersama. Khusus untuk Senin, 10 Agustus 2026, aturan ini aktif dalam dua sesi yang terpisah. Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, lalu berlanjut pada sesi kedua di sore hari, yakni pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Artinya, pemilik kendaraan dengan angka terakhir pelat genap memiliki hak lintas penuh pada hari tersebut. Sebaliknya, pengendara dengan pelat ganjil diimbau untuk mencari rute alternatif atau menunda perjalanan hingga di luar jam operasional. Di luar dua rentang waktu tersebut, tidak ada pembatasan berdasarkan nomor pelat.

Ruas Jalan yang Terdampak

Penerapan ganjil genap menyasar sejumlah ruas jalan arteri utama di lima wilayah Jakarta. Titik-titik ini merupakan koridor dengan tingkat kepadatan lalu lintas tertinggi. Berikut rincian lokasinya:

Jakarta Pusat

Kawasan ini menjadi pusat bisnis dan perkantoran, sehingga volume kendaraan cukup tinggi. Beberapa ruas yang masuk daftar antara lain Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Salemba Raya sisi Barat, Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai Simpang Jalan Paseban Raya hingga Simpang Jalan Diponegoro, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.

Jakarta Selatan

Untuk wilayah selatan, pembatasan berlaku di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati mulai Simpang Jalan Ketimun 1 hingga Simpang Jalan TB Simatupang, Jalan HR Rasuna Said, serta Jalan Gatot Subroto.

Jakarta Barat

Di sisi barat, hanya dua ruas yang terdampak, yaitu Jalan Tomang Raya dan Jalan Jenderal S. Parman mulai Simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto.

Jakarta Timur

Sementara itu, untuk wilayah timur, aturan ini berlaku di Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Jalan Pramuka. Daftar ruas jalan tersebut merupakan informasi resmi yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta terkait kawasan penerapan ganjil genap.

Kendaraan yang Mendapat Pengecualian

Meski aturan ini terkesan ketat, tidak semua kendaraan wajib menaatinya. Ada sejumlah kategori kendaraan yang secara khusus dikecualikan dari pembatasan. Beberapa di antaranya adalah kendaraan bertanda khusus penyandang disabilitas, ambulans, mobil pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat dasar kuning, sepeda motor, kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV), serta mobil tangki pengangkut bahan bakar. Selain itu, pengecualian juga diberikan kepada kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar merah termasuk kendaraan TNI dan Polri, serta kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing maupun lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas, kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antarbank, dan pengisian ATM yang mendapat pengawalan petugas Polri juga bebas melintas. Terakhir, kendaraan untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan dan diskresi Kepolisian Negara Republik Indonesia turut dikecualikan. Perlu dicatat, ketentuan pengecualian ini juga mencakup kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik atau kendaraan listrik murni.

Sanksi dan Imbauan bagi Pengendara

Bagi pengendara yang nekat melanggar, sanksi menanti. Penindakan dilakukan sesuai peraturan lalu lintas yang berlaku, baik secara langsung oleh petugas di lapangan maupun melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem ETLE ini memungkinkan pelanggar terdeteksi secara otomatis tanpa harus dihentikan di jalan. Sebelum berangkat, ada baiknya pengendara melakukan pengecekan ulang terhadap tiga hal utama: angka terakhir pelat nomor, jam operasional, dan rute yang akan dilalui. Persiapan sederhana ini bisa menghindarkan dari denda dan kemacetan yang tidak perlu. Kesimpulannya, untuk Senin, 10 Agustus 2026, poin terpenting yang perlu diingat adalah pelat genap boleh melintas, sedangkan pelat ganjil terkena pembatasan pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar