PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada Senin, 10 Agustus 2026. Dalam pengembangan perkara ini, penyidik menduga nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp223 miliar, berasal dari selisih pembayaran antara dana yang dikucurkan bank ke agensi dengan realisasi belanja iklan di media.
Keempat tersangka yang kini mendekam di rumah tahanan itu adalah Widi Hartoto, eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Elang Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama. Mereka dijerat dengan sangkaan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan jasa periklanan yang berlangsung pada periode 2021 hingga semester I 2023.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers penahanan mengungkapkan bahwa kerugian negara tersebut merupakan akumulasi dari praktik mark-up dan pemecahan paket pekerjaan.
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara berupa selisih pembayaran antara yang telah dibayarkan oleh Bank BJB kepada 6 (enam) agensi dengan yang telah dibayarkan oleh ke-6 (enam) agensi kepada media sebagai penempatan iklan. Yakni total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp223,6 miliar," kata Achmad Taufik Husein saat konferensi pers penahanan.
Perkara ini berakar dari penganggaran beban promosi umum dan produk bank senilai Rp801 miliar yang digulirkan melalui divisi corporate secretary. Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp410 miliar di antaranya telah disetujui untuk dibelanjakan dalam bentuk penempatan iklan di berbagai platform, mulai dari televisi, media cetak, hingga daring, melalui mekanisme pengadaan agensi untuk tahun anggaran 2021-2023.
Skema Pemecahan Paket dan Penunjukan Langsung
Kronologi kasus mulai terang pada akhir 2020. Saat itu, Widi Hartoto yang menjabat sebagai Corporate Secretary memerintahkan Indra Maulana (IM) selaku Group Head Komunikasi Pemasaran dan SON selaku Group Head Hubungan Masyarakat untuk mencari agensi periklanan. Instruksi tersebut bukan tanpa tujuan, melainkan untuk mengakomodasi dana non-budgeter yang bakal diperoleh melalui pengadaan jasa agensi.
"Bahwa kemudian untuk memuluskan skema tersebut, WH juga memerintahkan IM dan SON untuk memecah paket pekerjaan pengadaan jasa agensi tersebut menjadi dua kategori, yaitu di bawah Rp200 juta, dan Rp200 juta sampai dengan Rp1 miliar. Hal ini dilakukan untuk menghindari mekanisme lelang, sehingga pengadaan dapat dilakukan melalui Penunjukan Langsung (PL)," ujarnya.
Pemecahan paket ini menjadi pintu masuk bagi sejumlah rekanan lama untuk kembali dilibatkan. Indra dan SON kemudian menghubungi beberapa agensi yang sebelumnya pernah bekerja sama dengan Bank BJB. Mereka adalah Ikin Asikin Dulmanan yang juga pemilik PT Antedja Muliatma, Suhendrik, serta Elang Sophan Jaya Kusuma. Kepada mereka, disampaikan adanya kebutuhan untuk menyiapkan dana non-budgeter bagi pihak eksternal.
"Kemudian pihak agensi diminta untuk menganggarkan dana non-budgeter tersebut dan menyiapkan apabila terdapat kebutuhan sewaktu-waktu," ucapnya.
"Adapun, IM, SON, SJK, selanjutnya masing-masing diminta untuk menyiapkan dua perusahaan jasa agensi, sehingga paket pekerjaan dapat dipecah kembali menjadi lebih banyak," sambungnya.
Alih-alih menjalankan tata kelola yang transparan, para rekanan ini justru diminta mendaftarkan perusahaannya masing-masing untuk menjadi agensi yang akan memperoleh pekerjaan. Alhasil, persaingan sehat dalam pengadaan pun hilang karena pemenang sudah diatur sejak awal.
Pelanggaran Prosedur Pengadaan
Proses pengadaan jasa agensi iklan untuk tahun anggaran 2021 sendiri baru dilaksanakan pada awal Januari oleh panitia pengadaan Bank BJB yang dipimpin Juniardi selaku pimpinan divisi umum. Namun, di balik pelaksanaan yang tampak formal tersebut, terdapat sejumlah pelanggaran prosedur yang mencolok.
Penyidik menemukan bahwa Harga Perkiraan Sementara (HPS) pengadaan jasa agensi iklan tidak berbentuk nilai pekerjaan, melainkan hanya persentase fee agensi. Lebih jauh lagi, Divisi Corsec membuat memo permohonan pengadaan yang berisi rekomendasi tiga calon penyedia, namun secara terselubung mengarahkan kepada salah satu penyedia jasa tertentu.
Modus lain yang terungkap adalah pembuatan syarat evaluasi teknis yang baru dilakukan setelah pemasukan penawaran. Hal ini jelas bertentangan dengan aturan karena syarat pengadaan seharusnya diinformasikan sebelum penawaran masuk. Bahkan, Divisi Corsec secara tegas memerintahkan Panitia Pengadaan untuk tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia, sebuah tindakan yang semakin menguatkan dugaan pengaturan perkara.
Atas serangkaian perbuatan tersebut, keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Agustus 2026. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Artikel Terkait
Kekeringan Melanda Boyolali dan Grobogan, DMC Dompet Dhuafa Salurkan Air Bersih untuk 370 Warga
Organisasi Hukum Desak MA Terbitkan Aturan Batas Praperadilan Usai Roy Suryo Dinilai Sengaja Mengulur Perkara
Pemerintah Fokuskan Penanganan Karhutla di Enam Provinsi, Kerahkan 43 Helikopter Water Bombing
Polres Kuningan Tangkap Pria yang Tega Bunuh Ibu Kandung dan Buang Jasadnya ke Sumur