Kejagung Periksa 16 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis, Usut Peran Vendor hingga Mitra BGN

- Senin, 10 Agustus 2026 | 21:00 WIB
Kejagung Periksa 16 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis, Usut Peran Vendor hingga Mitra BGN

PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa 16 saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) pada Senin, 10 Agustus 2026. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara yang menjerat tujuh tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Langkah ini menegaskan komitmen Kejagung untuk menuntaskan perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara tersebut secara profesional dan transparan.

Hari itu, gedung bundar di kawasan Jakarta Selatan tampak lebih ramai dari biasanya. Sejumlah pria dan wanita berpakaian rapi terlihat keluar-masuk, menunggu giliran diperiksa. Mereka adalah para saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan manipulasi dalam pengadaan dan penyaluran makanan bergizi yang menyasar jutaan penerima manfaat.

Lima Belas Saksi dari Berbagai Latar Profesi

Keterangan yang dihimpun di lokasi menyebutkan, para saksi yang hadir berasal dari beragam latar belakang. Penyidik Jampidsus menjadwalkan pemeriksaan terhadap IDMAKN yang berprofesi sebagai Tenaga Ahli BGN dan MK yang merupakan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pejaten Barat. Selain itu, ada pula GW yang berstatus Staf Keuangan PT NGS.

Dari kalangan korporasi, belasan direktur perusahaan turut dimintai keterangannya. Mereka adalah Direktur PT MDT, Direktur PT AJS, Direktur PT WMB, Direktur PT ACG, Direktur PT BCS, Direktur PT BMA, Direktur PT EC, Direktur PT SSA, Direktur PT MHT, dan Direktur PT MTS. Kehadiran mereka mengindikasikan bahwa penyidikan tidak hanya menyentuh internal BGN, tetapi juga merambah ke jaringan vendor dan mitra bisnis yang diduga terlibat dalam rantai pasok program.

Tak hanya itu, penyidik juga memeriksa perwakilan Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta MHN yang berstatus sebagai pihak swasta. Total 16 orang saksi diperiksa pada hari yang sama, sebuah langkah yang dinilai cukup masif untuk mengumpulkan keterangan secara komprehensif.

Komitmen Proses Hukum yang Akuntabel

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan dengan mengedepankan asas-asas hukum yang berlaku.

“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” kata Anang Supriatna di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.

Pernyataan itu seolah menjawab publik yang menanti kejelasan perkembangan kasus ini. Penegasan tentang profesionalisme dan akuntabilitas menjadi penting, mengingat kasus ini menyangkut program prioritas pemerintah yang menyentuh hajat hidup orang banyak.

Tujuh Tersangka dan Pucuk Pimpinan BGN

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya adalah mantan pejabat tinggi di lingkungan BGN. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.

Empat tersangka lainnya berasal dari luar pucuk pimpinan BGN. Mereka adalah LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta dua pihak swasta bernama Asep Yusuf Soemantri dan Glory Harimas Sihombing. Penetapan tersangka yang melibatkan unsur pejabat publik dan swasta ini menunjukkan luasnya lingkup dugaan kolusi dalam pengelolaan program MBG.

Dengan terus bertambahnya saksi yang diperiksa, publik berharap berkas perkara segera dinyatakan lengkap agar proses hukum dapat berlanjut ke tahap penuntutan. Kejelasan hukum dalam kasus ini dinilai krusial untuk memastikan program MBG ke depan dapat berjalan dengan tata kelola yang bersih dan akuntabel.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler