Pengadilan Damaskus Jatuhkan Hukuman Mati In Absentia untuk Bashar al-Assad

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:50 WIB
Pengadilan Damaskus Jatuhkan Hukuman Mati In Absentia untuk Bashar al-Assad

PARADAPOS.COM - Pengadilan pidana di Damaskus menjatuhkan hukuman mati secara in absentia kepada mantan Presiden Suriah, Bashar al-Assad, pada Selasa, 11 Agustus 2026. Vonis ini dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan Assad terbukti bersalah atas pembunuhan berencana, penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Keputusan ini menjadi tonggak hukum bersejarah bagi Suriah pasca-runtuhnya rezim Assad pada Desember 2024. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Pidana Keempat Damaskus ini digelar tanpa kehadiran terdakwa. Assad sendiri diketahui telah melarikan diri ke Rusia setelah Damaskus jatuh ke tangan kelompok pemberontak. Karena statusnya yang berada di luar negeri, proses peradilan pun terpaksa dilakukan secara in absentia.

Vonis Berat di Tengah Keheningan Ruang Sidang

Suasana ruang sidang di Damaskus tampak tegang saat Hakim Al-Aryan membacakan amar putusan. Di hadapan ruangan yang dipenuhi jurnalis dan pengamat hukum, hakim menegaskan bahwa kesaksian para saksi di persidangan telah membuktikan peran sentral Assad. Ia disebut sebagai "pengambil keputusan tertinggi" dalam rentetan kejahatan yang terjadi selama lebih dari satu dekade konflik. Hakim Al-Aryan dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Assad tidak hanya terlibat langsung, tetapi juga menggunakan institusi-institusi negara sebagai instrumen untuk memfasilitasi pelaksanaan kejahatan. Hal ini dinilai memberatkan terdakwa, mengingat kebijakan negara seharusnya menjadi pelindung warga, bukan sebaliknya.

Dakwaan yang Melekat pada Mantan Presiden

Majelis hakim menilai Assad terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sejumlah korban, termasuk di antaranya anak-anak. Selain itu, ia juga dinyatakan bersalah atas tindakan penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, serta kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan secara sistematis. Atas sederet dakwaan berat tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman mati. Meski demikian, putusan ini otomatis menghadapi kendala besar dalam hal eksekusi, mengingat Assad berada di luar yurisdiksi pengadilan Suriah.

Jejak Pelarian dan Proses Hukum yang Berlanjut

Assad meninggalkan Suriah pada Desember 2024, saat rezimnya runtuh menyusul serangan kilat kelompok pemberontak yang berhasil merebut ibu kota. Ia kemudian memperoleh suaka politik di Rusia, yang selama ini menjadi sekutu utamanya. Keberadaannya di luar negeri membuat proses hukum terhadap dirinya hanya bisa berjalan secara simbolis dan prosedural. Keputusan pengadilan ini menjadi salah satu perkembangan hukum paling signifikan bagi Suriah pasca-perang. Lebih dari satu dekade konflik telah menewaskan ratusan ribu jiwa dan memaksa jutaan warga mengungsi ke berbagai penjuru dunia. Vonis ini, setidaknya secara yuridis, menjadi catatan penting bahwa pertanggungjawaban atas kekejaman masa lalu tetap bisa dituntut. Bagi banyak warga Suriah yang menjadi korban, putusan ini mungkin tidak serta-merta menghadirkan keadilan yang mereka rasakan secara langsung. Namun, secara hukum, ini adalah langkah maju yang menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal terhadap proses peradilan, sekalipun ia pernah memegang tampuk kekuasaan tertinggi.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar