Tim Hukum Merah Putih Desak MA Terbitkan Aturan Batasi Praperadilan Berulang

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:00 WIB
Tim Hukum Merah Putih Desak MA Terbitkan Aturan Batasi Praperadilan Berulang
PARADAPOS.COM - Ketua Umum Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi, menyoroti rentetan pengajuan praperadilan berulang yang dilakukan pihak Roy Suryo. Ia menyebut praktik ini memanfaatkan kekosongan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru karena tidak ada aturan tegas yang membatasi frekuensi pengajuan praperadilan untuk satu perkara yang sama. Desakan agar Mahkamah Agung (MA) segera menerbitkan aturan pembatasan pun disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/8/2026), bersama tim hukum dan relawan Jokowi. Suhadi menjelaskan, dalam KUHAP baru, lembaga praperadilan memang diatur secara eksplisit pada Pasal 158 hingga 164. Namun, pasal-pasal tersebut sama sekali tidak menyentuh aspek pembatasan jumlah permohonan. Kondisi ini, menurutnya, menjadi celah yang bisa dimanfaatkan untuk memperlambat jalannya proses hukum. "Kekosongan adalah sebuah aturan, yang tidak diatur secara tegas berkaitan dengan aturan-aturan yang sudah berlaku. Nah, aturan mana terkait masalah kekosongan hukum tadi, dan aturan itu sudah berlaku khususnya yang ada di KUHAP baru. KUHAP baru itu mengenai apa? Mengenai pra peradilan yang diatur dalam Pasal 158 sampai 164," ujar Suhadi. Ia lantas memberikan ilustrasi hipotetis untuk menggambarkan betapa besarnya potensi penyalahgunaan. Dengan merujuk pada sembilan objek upaya paksa yang bisa diuji melalui praperadilan, Suhadi menghitung bahwa satu perkara bisa memunculkan puluhan permohonan. "Setiap kali dia menang, itu bisa ada perapit lagi, apa? Berkaitan dengan ganti rugi. Berarti kalau sembilan kali dua, berarti 18 kali prapid," katanya. Lebih lanjut, Suhadi menegaskan bahwa praktik semacam ini bertentangan dengan asas peradilan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 2 ayat 4 undang-undang tersebut secara gamblang menyatakan peradilan harus dilaksanakan dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. "Yang namanya undang-undang itu harus berasaskan kepada hukum positif. Hukum positifnya kan jelas tadi, ya, tidak boleh istilahnya berlarut-larut dalam menangani suatu perkara, khususnya prapid," ujarnya. Ia menambahkan, jika pola pengajuan praperadilan berulang ini terus dibiarkan, maka semangat modernisasi hukum yang menjadi tujuan KUHAP baru justru akan bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan. "Kalau dibeginikan, ini tidak lagi menganut kepada modernisasi hukum, tetapi bagaimana kembali kepada zaman-zaman yang tidak mengenal sebuah kepastian bahwa hukum itu memang betul-betul bisa ditegakkan sesuai dengan harapan masyarakat," katanya. Atas dasar argumen tersebut, Suhadi bersama sejumlah elemen lain mendesak MA untuk segera menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang secara spesifik mengatur batasan pengajuan praperadilan berulang, guna mengisi kekosongan hukum yang menurutnya tengah dimanfaatkan dalam sejumlah perkara yang berjalan saat ini.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar