PARADAPOS.COM - Penyidik Polda Metro Jaya dijadwalkan melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu (12/8/2026) pukul 10.00 WIB. Sutrimo, yang disebut-sebut sebagai kepala rumah tangga eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, tewas di depan Klinik Mordent Aesthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026). Proses penggalian makam ini merupakan tindak lanjut dari peningkatan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan, menyusul dua laporan polisi yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Kegiatan ekshumasi ini bukan sekadar menggali makam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, rangkaian pemeriksaan akan mencakup pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam terhadap jenazah Sutrimo. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan bahwa kegiatan tersebut berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Prosesnya pun tidak dilakukan sendiri; Polda Metro Jaya berkoordinasi dan bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah serta Polresta Banyumas untuk kelancaran di lapangan.
Yang menarik, prosesi ekshumasi ini dipimpin langsung oleh Ketua PDFMI (Persatuan Dokter Forensik - Medikolegal Indonesia), Brigjen Dr. Hastry, bersama Prof. Dr. Yudi. Kehadiran dua tokoh forensik tersebut menandakan keseriusan aparat dalam mengusut tuntas kematian Sutrimo, yang oleh pihak keluarga diduga tidak wajar.
Dua Laporan yang Menjadi Titik Awal
Kronologi penanganan kasus ini berawal dari pelimpahan dua laporan polisi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pihaknya menerima dua laporan tersebut—satu dari Bareskrim Polri dan satu lagi dari Polresta Banyumas. Laporan pertama datang dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI), sementara laporan kedua dibuat langsung oleh pihak keluarga Sutrimo.
"Berdasarkan dua Laporan Polisi tersebut, baik yang disampaikan oleh masyarakat di Bareskrim Polri ataupun yang disampaikan pihak keluarga di Polresta Banyumas, saat ini penanganan perkara setelah dilimpahkan, ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Iman. Setelah melalui proses penyelidikan yang melibatkan Polresta Banyumas, penyidik menilai ada cukup bukti untuk menaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Keputusan inilah yang kemudian mengarah pada rencana ekshumasi hari ini.
Periksa 24 Saksi
Dalam proses penyelidikan yang berlangsung, polisi tidak tinggal diam. Sebanyak 24 saksi telah dimintai keterangan, termasuk pihak keluarga Sutrimo. Namun, penyidik berencana untuk kembali meminta keterangan tambahan dari keluarga di Banyumas. Sebelumnya, keterangan mereka memang sudah diambil pada tahap penyelidikan, tetapi pendalaman lebih lanjut dinilai perlu.
Selain keluarga, penyidik juga telah memeriksa dokter yang menangani Sutrimo pada awal kematiannya. Meski demikian, Kombes Iman enggan mengungkap substansi pemeriksaan tersebut. Ia beralasan materi itu masih masuk dalam ranah penyidikan dan belum saatnya untuk dipublikasikan ke publik.
Iman menegaskan bahwa fokus penyidik saat ini adalah mengungkap penyebab kematian Sutrimo. Pihak keluarga menduga ada kejanggalan, dan polisi meresponsnya dengan serius. "Penyidik akan berpegang pada fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan," tegasnya. Menariknya, ketika disinggung mengenai latar belakang Sutrimo yang disebut sebagai mantan kepala rumah tangga, Iman memilih untuk tidak memberikan konfirmasi maupun penjelasan lebih jauh. Ia seolah ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan murni berdasarkan fakta, bukan asumsi.
Artikel Terkait
Refly Harun Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Proses: Praperadilan Roy Suryo adalah Hak Konstitusional Tersangka
Mobil KH Anwar Zahid Ringsek Ditabrak Truk Trailer di Bojonegoro, Sang Kiai Selamat
Trump Umumkan Kesepakatan Pelucutan Senjata Hamas, Netanyahu Langsung Menolak di Depan Publik
Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Rp 4,8 Miliar dalam Dakwaan Korupsi Kuota Haji