PARADAPOS.COM - Polemik seputar fatwa haram hadiah lomba 17 Agustus akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua Umum MUI DKI Jakarta, KH Muhammad Faiz Syukron Makmun atau Gus Faiz, menegaskan bahwa fatwa tersebut lahir dari kekhawatiran akan pergeseran esensi lomba menjadi ajang judi atau untung-untungan, bukan sekadar merayakan kemerdekaan. Pernyataan ini disampaikan di Balai Kota Jakarta pada Selasa, 11 Agustus 2026, sebagai respons atas kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat. Titik Kritis: Soal Niat dan Format Lomba Gus Faiz menjelaskan, keputusan tersebut tidak muncul tanpa alasan. Ada indikasi kuat di lapangan bahwa sejumlah perlombaan mulai kehilangan ruh kebersamaan dan bergeser menjadi transaksi berbau spekulasi. "Pada konteks fatwa tersebut yang disampaikan oleh MUI Pusat, karena melihat bisa jadi praktik itu mengandung unsur untung-untungan. Niatannya memang seperti orang modal sekian dapat sekian," katanya. Ia mencontohkan skema di mana panitia menarik biaya pendaftaran, lalu mengumpulkannya sebagai hadiah utama. Pola semacam ini, menurutnya, memiliki kemiripan struktural dengan taruhan. Titik inilah yang menjadi perhatian serius para ulama, karena esensi lomba jadi kabur dan niat awalnya bisa berubah. Analogi Anjing Laut: Memahami Ruang Ijtihad Untuk mempermudah publik memahami kompleksitas hukum ini, Gus Faiz memberikan sebuah analogi yang menarik. Ia mengumpamakan persoalan ini dengan hewan anjing laut yang memiliki dua sisi: halal pada daging ikannya dan haram pada status kehewanannya. "Anjing laut itu menggabungkan halal dan haram; halal ikannya, haram anjingnya. Tentu nanti kalau kita melihat, ada orang mengharamkan anjing laut karena di matanya 'keanjingannya' lebih kuat. Ada orang yang melihat ini halal, karena mungkin 'keikannya' itu lebih kuat," ujarnya. Analogi ini, lanjut dia, sangat relevan untuk membedah status hukum iuran lomba 17-an. Setiap orang boleh memiliki sudut pandang berbeda, tetapi semua harus berpijak pada kajian fikih yang mendalam. Ia mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan, melainkan melihat landasan hukum ini secara bijak. Fikih Dinamis dan Ruang Diskusi Meski demikian, Gus Faiz memberikan catatan penting bahwa hukum fikih bersifat dinamis dan sangat bergantung pada niat serta bentuk pelaksanaan di lapangan. Selama kepanitiaan RT/RW bisa merancang lomba yang murni bertujuan untuk mempererat kerukunan—dan hadiah tidak diambil langsung dari perputaran uang pendaftaran layaknya skema taruhan—maka hukum perlombaan tersebut tidak serta-merta haram. Ia menekankan bahwa esensi perayaan kemerdekaan harus kembali pada nilai kebersamaan, bukan pada besaran hadiah. "Tetapi kalau kemudian ada ruang dan bentuk (format perlombaan) yang berbeda, itu fikih terbuka untuk didiskusikan kembali," pungkasnya. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa fatwa bukanlah produk kaku, melainkan sebuah ijtihad yang terbuka terhadap konteks dan perubahan sosial.
Artikel Terkait
Satgas Yonif 2 Marinir dan Warga Kibarkan Merah Putih di Kampung Komopa Papua Tengah
Pramugari Bus Transjatim Tewas Kecelakaan di Mojokerto, Truk yang Terlibat Masih Diburu Polisi
Pemprov DKI dan MUI Jalin Sinergi Atasi Sampah Lewat Program Eko-Teologi
Tim Hukum Merah Putih Desak MA Terbitkan Aturan Batasi Praperadilan Berulang