Pupuk Indonesia Salurkan Stok Subsidi pada Mei 2026, Berikut Syarat dan Cara Tebusnya

- Kamis, 21 Mei 2026 | 15:50 WIB
Pupuk Indonesia Salurkan Stok Subsidi pada Mei 2026, Berikut Syarat dan Cara Tebusnya
PARADAPOS.COM - Memasuki musim tanam yang telah berlangsung sejak April 2026, PT Pupuk Indonesia (Persero) kembali menyalurkan stok pupuk subsidi ke berbagai wilayah pada Mei 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong ketahanan pangan nasional sekaligus menekan biaya produksi petani agar hasil panen lebih berkualitas. Program pupuk bersubsidi sendiri dirancang untuk membantu petani dengan menanggung sebagian besar biaya produksi, sehingga harga pupuk di tingkat petani menjadi lebih terjangkau.

Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Menebus Pupuk Subsidi

Sebelum menebus pupuk subsidi, ada beberapa persyaratan administratif yang perlu diperhatikan. Pertama, petani wajib tergabung dalam kelompok tani (Poktan) dengan data yang valid dan aktif mengikuti kegiatan penyuluhan pertanian di desa setempat. Kedua, petani harus terdaftar dalam e-RDKK tahun 2026 yang telah divalidasi oleh penyuluh pertanian. Selain itu, komoditas yang ditanam harus termasuk dalam 10 prioritas pemerintah, yaitu padi, jagung, kedelai, singkong, bawang merah, bawang putih, cabai, kakao, kopi, dan tebu. Saat melakukan penebusan di Kios Pupuk Lengkap (KPL) resmi, petani juga diwajibkan membawa Kartu Tani atau data identitas diri.

Jadwal Penyaluran dan Penebusan Pupuk Subsidi

Bagi petani yang ingin menebus pupuk subsidi pada Mei 2026, penting untuk memahami jadwal penyaluran yang telah ditetapkan. Proses input dan verifikasi data e-RDKK dilakukan pada Oktober hingga Desember 2025. Selanjutnya, SK Alokasi diterbitkan pada Januari 2026. Masa penebusan terbagi menjadi dua musim tanam. Musim Tanam I (MT I) berlangsung dari Januari hingga Maret 2026, sementara Musim Tanam II (MT II) berlangsung dari April hingga Agustus 2026. Sepanjang tahun, batas akhir penebusan kuota tetap berlaku sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Cek Pupuk Subsidi Secara Online

Pemerintah menyediakan layanan pengecekan pupuk subsidi secara daring melalui laman resmi yang dapat diakses menggunakan gawai. Berikut langkah-langkahnya: Pertama, buka laman pupukbersubsidi.pertanian.go.id melalui smartphone. Kedua, pilih menu “Cek Subsidi Pupuk”. Ketiga, pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, serta kelompok tani dan nama sesuai KTP. Terakhir, pilih “Cari Data” dan sistem akan menampilkan informasi kuota pupuk 2026 milik Anda.

Cara Tebus Pupuk Subsidi 2026

Setelah memastikan ketersediaan pupuk secara online, petani dapat melanjutkan ke proses penebusan. Terdapat dua cara yang bisa dilakukan, tergantung pada dokumen yang dimiliki.

1. Cara Tebus Pupuk Subsidi Pakai Kartu Tani

Pastikan nama Anda sudah terdaftar di e-RDKK 2026. Datanglah ke Kios Pupuk Lengkap (KPL) resmi di wilayah Anda. Serahkan Kartu Tani kepada petugas kios untuk digesek di mesin EDC. Petani kemudian memasukkan PIN untuk verifikasi. Setelah itu, bayar sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan pupuk siap dibawa pulang.

2. Cara Tebus Pupuk Subsidi Pakai KTP Individu

Bagi petani yang belum memiliki Kartu Tani, penebusan tetap bisa dilakukan dengan KTP. Pastikan Anda telah terdaftar di e-RDKK dan membawa KTP ke kios yang ditunjuk. Petugas kios akan menginput NIK untuk verifikasi serta mengecek sisa alokasi di aplikasi iPubers. Selanjutnya, petugas menginput jumlah pemesanan pupuk bersubsidi dan mengambil dokumentasi penebusan, seperti foto KTP petani, foto petani, dan tanda tangan petani. Petani membayar pemesanan sesuai HET. Setelah transaksi berhasil, bukti transaksi siap dicetak dan pupuk dapat dibawa pulang. Perlu diingat, pengambilan pupuk harus dilakukan oleh petani yang bersangkutan. Jika dalam kondisi mendesak, pengambilan pupuk dapat diwakili oleh anggota keluarga dengan membawa dokumen yang diperlukan.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar