Nusron Wahid: Izin Swasta yang Langgar Aturan dalam Konflik Agraria Siap Dicabut

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:00 WIB
Nusron Wahid: Izin Swasta yang Langgar Aturan dalam Konflik Agraria Siap Dicabut

PARADAPOS.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria di Indonesia. Dalam rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), serta sejumlah menteri dan kepala lembaga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 11 Januari 2026, ia menyatakan kesiapan mencabut izin pihak swasta yang terbukti melanggar aturan dalam sengketa lahan. Sikap tegas ini diambil sebagai langkah nyata mempercepat penyelesaian akar persoalan pertanahan yang kerap memakan waktu lama.

Suasana rapat yang berlangsung di ruang kerja pimpinan DPR itu tampak serius. Para peserta duduk melingkar, membahas data dan temuan lapangan yang selama ini menjadi ganjalan. Nusron, yang hadir dengan setelan rapi, langsung mengemukakan poin-poin penting yang menjadi prioritas pemerintah. Ia tidak menampik bahwa sebagian besar konflik yang terjadi selama ini melibatkan banyak kepentingan, namun ia memastikan ada jalan keluar yang bisa ditempuh.

"Kalau yang benturan dengan swasta relatif gampang kita selesaikan. Kita panggil swastanya, kalau tidak sesuai aturan, izinnya kita cabut," kata Nusron.

Pernyataan itu ia sampaikan dengan nada tegas, menandakan bahwa pemerintah tidak akan kompromi terhadap pelanggaran yang dilakukan korporasi. Menurutnya, mekanisme penyelesaian dengan pihak swasta jauh lebih fleksibel karena para pemangku kepentingan bisa dipertemukan secara langsung. Proses mediasi dan negosiasi dinilai lebih mudah dilakukan ketika lawan sengketanya adalah badan usaha, bukan institusi negara.

Tiga Kategori Konflik Agraria

Lebih lanjut, Nusron memaparkan bahwa konflik agraria yang ditangani pemerintah saat ini terbagi menjadi tiga kategori besar. Pertama, konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang melibatkan aset negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketiga, konflik yang berhubungan dengan lahan atau aset milik swasta. Pengelompokan ini dilakukan untuk mempermudah identifikasi dan menentukan langkah penyelesaian yang tepat.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa tidak semua kategori bisa diselesaikan dengan cara yang sama. Ada tingkatan kerumitan yang berbeda, terutama ketika berhadapan dengan aset yang dimiliki oleh institusi pemerintah.

"Menjadi masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara, TNI, Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada hukum keuangan negara dan sebagainya. Kalau kita lepas, maka itu akan menjadi isu korupsi," kata Nusron.

Kalimat itu keluar dari mulutnya dengan penuh kehati-hatian. Ia sadar betul bahwa keputusan yang diambil dalam kasus-kasus semacam ini akan berdampak luas pada pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, setiap langkah harus melalui kajian yang mendalam dan melibatkan banyak instansi terkait. Kehati-hatian ini bukan berarti pemerintah lamban, melainkan untuk memastikan tidak ada celah hukum yang merugikan negara di kemudian hari.

Mekanisme Pelepasan Kawasan Hutan

Untuk konflik yang terjadi di dalam kawasan hutan, Nusron menjelaskan bahwa penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme yang sudah diatur dalam perundang-undangan. Proses pelepasan kawasan menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Hal ini dilakukan agar status lahan menjadi jelas dan tidak menimbulkan persoalan baru di masa depan.

"Kalau dengan hutan, ya nanti harus dilepaskan hutannya," ujar Nusron.

Ia menambahkan, koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi kunci dalam proses tersebut. Tanpa adanya sinergi antarlembaga, penyelesaian kasus-kasus di kawasan hutan akan berjalan alot dan berlarut-larut. Pemerintah, lanjutnya, terus berupaya mempercepat proses ini dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Rapat koordinasi yang digelar di Senayan itu sendiri merupakan bagian dari upaya menyamakan persepsi antara eksekutif dan legislatif. Diharapkan, dengan adanya kesepahaman ini, penyelesaian konflik agraria bisa berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. Nusron pun menegaskan bahwa pemerintah terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil seperti KPA, demi mencari solusi yang paling adil bagi semua pihak.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini