PARADAPOS.COM - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi menghadapi dakwaan korupsi terkait pengaturan kuota tambahan haji khusus periode 2023-2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Yaqut memperkaya diri sendiri hingga USD 271.500 atau setara Rp4,8 miliar dalam kasus yang turut menyeret tiga tersangka lainnya. Dakwaan ini dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Rabu, 12 Agustus 2026. Kasus ini berawal dari mekanisme pembagian kuota tambahan haji khusus yang seharusnya mengikuti aturan yang berlaku. Namun, dalam perjalanannya, kuota tersebut justru diatur ulang dan dialihkan secara tidak sah. Langkah ini diduga kuat dilakukan untuk mengakomodasi permintaan sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Penyimpangan Kuota dan Praktik Fee Percepatan Yang menjadi sorotan utama dalam dakwaan ini adalah adanya praktik pemberian kuota kepada jemaah haji khusus tanpa melalui masa tunggu yang semestinya. Kemudahan ini ternyata tidak gratis—ada syarat tersembunyi di baliknya, yakni kewajiban penyetoran fee percepatan. Jaksa KPK, Greafik Loserte, saat membacakan surat dakwaan menegaskan bahwa perbuatan tersebut secara langsung memperkaya terdakwa. "Memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500 (sekitar Rp4,8 miliar)," tegas JPU KPK, Greafik Loserte, saat membacakan surat dakwaan, dikutip dari Primetime News, Metro TV, Rabu 12 Agustus 2026. Lebih dari Satu Tersangka Perkara ini tidak berdiri sendiri. Yaqut bukanlah satu-satunya aktor yang diseret ke meja hijau. Dalam berkas perkara yang sama, terdapat tiga terdakwa lain yang berasal dari pihak swasta serta mantan staf khusus Yaqut. Mereka didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi pada pembagian kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024. Keterlibatan para tersangka ini menunjukkan bahwa praktik yang terjadi bukanlah aksi individu semata, melainkan sebuah skema yang melibatkan beberapa pihak. Mulai dari mereka yang memiliki akses langsung ke pengambil kebijakan hingga pihak swasta yang diuntungkan dari pengaturan kuota tersebut. Dengan dibacakannya dakwaan ini, publik kini menanti proses persidangan selanjutnya. Langkah KPK untuk mengusut tuntas kasus ini menjadi ujian nyata dalam pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik, khususnya ibadah haji yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Artikel Terkait
Chelsea Beri Sinyal Hati-hati soal Kembalinya Mudryk, Adarabioyo Sebut Rekan Setimnya Alien
Kebakaran Pabrik Bingkai di Duren Sawit, 90 Personel Damkar Dikerahkan
Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau Meluas, 72 Hektare Gambut di Rohil dan Bengkalis Hangus
Polres Samosir Ungkap Tujuh Kasus, Sepuluh Tersangka Diamankan dalam Sepekan