Polres Samosir Ungkap Tujuh Kasus, Sepuluh Tersangka Diamankan dalam Sepekan

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:00 WIB
Polres Samosir Ungkap Tujuh Kasus, Sepuluh Tersangka Diamankan dalam Sepekan
PARADAPOS.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Samosir menggelar konferensi pers di Aula Pusuk Buhit, Senin (10/8/2026), untuk memaparkan pengungkapan tujuh perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan memimpin langsung kegiatan tersebut, didampingi jajaran Pejabat Utama Polres Samosir dan dihadiri insan pers. Rentetan kasus yang dibongkar mencakup penebangan kayu liar, perusakan, pencurian kendaraan bermotor, penganiayaan dengan penikaman, hingga pencurian uang. Dari ketujuh perkara tersebut, polisi menetapkan total sepuluh orang sebagai tersangka, dengan barang bukti yang beragam mulai dari gergaji mesin, pisau lipat, hingga puluhan batang kayu. Keterbukaan Polri dalam Penegakan Hukum AKBP Rina menegaskan bahwa kegiatan press release ini merupakan wujud nyata komitmen Polri terhadap prinsip transparansi. Ia menyampaikan apresiasi kepada awak media yang hadir di Kabupaten Samosir. "Saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh insan pers yang ada di Kabupaten Samosir. Kegiatan press release ini merupakan bentuk keterbukaan dan transparansi Polri kepada masyarakat dalam menyampaikan hasil pelaksanaan tugas, khususnya dalam penegakan hukum di wilayah hukum Polres Samosir," ujarnya, Selasa (11/8/2026). Ia menambahkan bahwa seluruh laporan tindak pidana yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai koridor hukum yang berlaku. "Setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Samosir akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya. Perkara Pertama: Penebangan Kayu di Desa Partungko Naginjang Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Antonius Hutahaean memaparkan rincian perkara satu per satu. Perkara pertama adalah kasus penebangan kayu di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, yang terjadi Sabtu (1/8/2026). Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Barang bukti yang diamankan cukup banyak, meliputi dua unit chainsaw, jeriken berisi oli dan bahan bakar, dua bilah parang, serta puluhan kayu hasil penebangan. Rinciannya, 26 batang kayu broti berukuran 5×5 sentimeter dengan panjang empat meter, 35 batang kayu broti berukuran 5×7 sentimeter, dan 68 lembar kayu berukuran 2×20 sentimeter. Para tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c juncto Pasal 12 huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013. Perkara Kedua dan Ketiga: Perusakan Kaca Mobil dan Pencurian Kendaraan Perkara kedua adalah dugaan perusakan kaca mobil di Jalan Simanindo, Desa Pardugul, Kecamatan Pangururan, Jumat (10/7/2026). Satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyita satu per bekas mobil dan satu unit Toyota Avanza hitam bernomor polisi BH 1434 YA. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 521 atau Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sementara itu, perkara ketiga merupakan kasus pencurian kendaraan bermotor di Jalan Simanindo, Desa Sianting-ating, Kecamatan Pangururan, Jumat (20/2/2026). Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Barang bukti yang disita antara lain satu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, satu Surat Tanda Nomor Kendaraan bernomor polisi BB 4644 CF, topi bertuliskan Remus INC, serta satu speaker merek Robot model RB120. Perkara Keempat: Penganiayaan dengan Penikaman Perkara keempat menjadi perhatian serius karena melibatkan kekerasan fisik. Peristiwa penganiayaan dengan penikaman terjadi di Jalan Tano Ponggol, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Minggu (2/8/2026). Polisi menetapkan satu tersangka yang dipersangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Barang bukti yang diamankan antara lain kaus oblong hitam dan jaket hoodie hitam yang mengalami robekan serta terdapat bercak darah. Polisi juga menyita sebilah pisau lipat sepanjang sekitar 15 sentimeter, sepeda motor Yamaha Scorpio merah bernomor polisi BK 2618 XS, serta sejumlah kunci dan carabiner. Perkara Kelima hingga Ketujuh: Pencurian Uang dan Dua Kasus Curanmor Perkara kelima adalah pencurian uang di Jalan Tuk-Tuk Siadong, Kelurahan Tuk-Tuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Senin (11/5/2026). Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Barang bukti yang diamankan berupa handbag biru merek DIY, tiga kunci dengan gantungan bertuliskan "MAFIRVILA TUKTUK 01 FILM", uang tunai Rp5,2 juta, serta sepeda motor Honda Vario ungu bernomor polisi BK 4584 VBB. Perkara keenam merupakan kasus curanmor di Jalan Arthuro Homestay, Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan, Kecamatan Pangururan, Sabtu (27/6/2026). Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka yang dipersangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atas nama Eko Martin Januar dan sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi BB 4071 CF. Perkara ketujuh merupakan kasus pencurian di Jalan Pelabuhan Nainggolan, Kelurahan Siruma Hombar, Kecamatan Nainggolan, Rabu (5/5/2026). Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) subsider Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Barang bukti yang diamankan berupa jaket hoodie merek Uniqlo warna biru tua, mancis biru yang dilengkapi senter, serta flashdisk merah merek Eaget. Pengungkapan ketujuh perkara ini menjadi bagian dari upaya jajaran Polres Samosir menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan tindak pidana. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pengungkapan ini saja, melainkan akan terus melakukan patroli dan penyelidikan aktif di lapangan untuk mencegah potensi gangguan keamanan lainnya di wilayah Kabupaten Samosir.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar