Vonis mati terhadap Hendrik Kosumo (41), kini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara.
Hendrik merupakan pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Sbelum dikuatkan PN Medan, vonis mati terhadap Hendrik itu sebelumnya diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1778/Pid.Sus/2024/PN Mdn, tanggal 6 Maret 2025, atas diri terdakwa Hendrik Kosumo, yang dimintakan banding tersebut," tegas Hakim Ketua Longser Sormin dalam isi putusan banding dilihat di Medan, Senin (12/5/2025).
Majelis hakim dalam putusan banding Nomor: 939/PID.SUS/2025/PT MDN, yang dibacakan pada Rabu (7/5), juga menyatakan terdakwa Hendrik Kosumo tetap berada dalam tahanan.
"Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Membebankan biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan kepada negara," jelas Hakim Longser Sormin .
Divonnis Mati
Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan sebelumnya menjatuhkan vonis pidana mati kepada Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana Medan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hendrik Kosumo dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Nani Sukmawati saat sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/3).
Hakim menyatakan, terdakwa Hendrik terbukti bersalah karena memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ucap Nani.
Selain terdakwa Hendrik, majelis hakim juga menjatuhkan vonis bervariasi kepada empat orang terdakwa lainnya, yakni Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (43), Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36) yang merupakan istri terdakwa Hendrik Kosumo.
Terdakwa Mhd Syahrul Savawi alias Dodi dihukum pidana penjara seumur hidup karena terbukti sebagai orang yang bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran ekstasi.
Sementara terdakwa Arpen Tua Purba, Hilda Dame Ulina Pangaribuan, dan Debby Kent masing-masing divonis pidana penjara selama 20 tahun.
"Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Hakim Nani.
Menurut majelis hakim, adapun hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa karena telah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
"Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan," ujar Hakim Nani.
Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua Nani Sukmawati memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan.
"Diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," ujar Hakim Nani.
JPU Kejari Medan Rizqi Darmawan sebelumnya menuntut terdakwa Hendrik Kosumo dan Syahrul Savawi alias Dodi masing-masing dengan pidana mati.
"Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua," tegasnya.
Sedangkan tiga orang terdakwa lainnya, yakni Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36) masing-masing dituntut pidana penjara seumur hidup.
Dua kurir narkoba divonis mati di Pengadilan Negeri Medan. [Dok.Antara]
Pada akhir tahun lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan juga menjatuhkan hukuman mati kepada dua kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram dan 18.000 butir pil ekstasi.
Kedua terdakwa bernama Tengku Musri (38) dan Mumfadzal M (27). Mereka dinyatakan bersalah atas peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa masing-masing dengan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim, Frans Effendi Manurung saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/12/2024).
Kedua terdakwa merupakan warga Aceh. Mereka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam persidangan, hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa, sementara perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Sumber: suara
Foto: Terdakwa Hendrik Kosumo (kiri) bersama istrinya Debby Kent ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/3/2025). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)
Artikel Terkait
HEBOH! Beredar Video Jokowi & Para Pendukung Sedang Makan Tertawa Lepas Bahas Jebak-Menjebak
BAHAYA! Ini Yang Akan Terjadi Jika Polisi Akhirnya Membenarkan Kebohongan Jokowi
Fitnah Busuk Terhadap Gufroni Dkk Tanda Kepanikan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat
Alat Kelamin Bengkak Usai Dipasang Pipa, Kakek di Ngawi Minta Tolong Damkar