PARADAPOS.COM - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan bahwa langkah kliennya mengajukan praperadilan berulang kali dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan hak konstitusional seorang tersangka, bukan bentuk penyalahgunaan proses. Pernyataan ini disampaikan Refly sebagai bantahan langsung terhadap tuduhan yang dilontarkan Tim Hukum Merah Putih (THMP) yang mendampingi Jokowi. Refly menilai tuduhan tersebut tidak berdasar karena istilah abuse of process hanya relevan jika dilakukan oleh pemegang otoritas, bukan oleh pemohon yang menjalankan haknya.
Hak Tersangka vs Tuduhan Abuse of Process
Perdebatan ini mencuat setelah Roy Suryo beberapa kali melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya. Refly Harun dengan tegas membantah anggapan bahwa tindakan tersebut merupakan upaya menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
"Kalau ada yang mengatakan ada abuse of process misalnya, maka itu kemudian sangat tidak tepat," kata Refly dalam program Rakyat Bersuara bertajuk "PTUN: Ijazah Jokowi Harus Dibuka, Kasus Selesai?" di iNews, Selasa (11/8/2026).
Menurut Refly, istilah penyalahgunaan kewenangan secara yuridis hanya bisa dilekatkan kepada mereka yang memegang otoritas, yakni hakim atau lembaga pengadilan. Ia menekankan bahwa pemohon praperadilan tidak berada dalam posisi yang memungkinkan untuk melakukan penyalahgunaan wewenang karena mereka hanya menggunakan hak yang diberikan undang-undang.
"Pemohon itu memiliki hak yang diberikan oleh undang-undang. Hak itu bisa digunakan, bisa tidak digunakan. Tetapi yang tidak boleh adalah dihilangkan. Kalau saya mau menggunakan praperadilan, maka itu adalah hak saya sebagai tersangka. Kalau saya tidak mau menggunakannya, ya hak saya juga," ujarnya.
Refly menambahkan, selama belum ada pembatasan yang jelas melalui putusan pengadilan atau peraturan setara undang-undang, maka pengajuan praperadilan dapat dilakukan kapan saja. Ia menegaskan bahwa diterima atau tidaknya permohonan tersebut sepenuhnya berada di tangan hakim, bukan kewenangan pemohon.
"Sebelum ada pembatasan yang dibuat dengan putusan atau keputusan yang setara undang-undang, maka praperadilan bisa disampaikan kapan pun. Apakah praperadilan tersebut kemudian akan diterima atau ditolak, akan diproses atau tidak diproses, itu bukan kewenangan pemohonnya," ucap dia.
Respons Tim Hukum Merah Putih
Di sisi lain, Tim Hukum Merah Putih yang memberikan pendampingan hukum kepada Jokowi menilai upaya Roy Suryo justru membuat proses hukum kasus ini berlarut-larut. Mereka melihat pengajuan praperadilan yang dilakukan berulang kali sebagai strategi yang tidak sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Koordinator THMP Suhadi menjelaskan, aturan terkait praperadilan memang termuat dalam Pasal 158 sampai 164 KUHAP baru. Namun menurutnya, ketentuan tersebut tidak bisa serta merta diartikan sebagai izin untuk mengajukan praperadilan secara berulang tanpa batas.
"Kalau kita melihat prinsip ini, memang boleh. Boleh, kalau menurut Roy Suryo ya, kalau menurut kita, tidak," kata Suhadi, dikutip Selasa (11/8/2026).
Suhadi kemudian merujuk pada Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa peradilan harus dilakukan dengan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Ia menilai praktik pengajuan praperadilan berulang justru bertentangan dengan semangat ketentuan tersebut.
"Sedangkan yang namanya undang-undang, ya, itu harus berasaskan kepada hukum positif. Hukum positifnya kan jelas tadi, ya. Tidak boleh istilahnya berlarut-larut dalam menangani suatu perkara, khususnya prapid," ujarnya.
Perbedaan pandangan antara kedua pihak ini menunjukkan kompleksitas interpretasi hukum acara pidana di Indonesia. Di satu sisi, hak tersangka untuk membela diri melalui mekanisme praperadilan harus dihormati. Di sisi lain, efisiensi dan kepastian hukum juga menjadi pertimbangan yang tidak kalah penting dalam penegakan hukum.
Editor: Joko Susilo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Danantara Pastikan Proyek PSEL Yogyakarta Hasilkan Listrik untuk 15 Ribu Rumah, Konstruksi Dimulai 2027
Gempa Magnitudo 7,4 di Kolombia Tewaskan 234 Orang, Ratusan Bangunan Runtuh
80 Pelaku Usaha Pariwisata Sumbawa Ikuti Pelatihan Digital Marketing Berbasis OTA
Kabut Asap Karhutla Palangka Raya Memburuk, Kasus ISPA di Puskesmas Bukit Hindu Meningkat