BKPM: Baru 16 Juta UMKM Punya NIB, Kunci Naik Kelas dan Akses Pembiayaan

- Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:25 WIB
BKPM: Baru 16 Juta UMKM Punya NIB, Kunci Naik Kelas dan Akses Pembiayaan

PARADAPOS.COM - Jakarta: Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kembali menegaskan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan kunci utama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk naik kelas. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Riyatno, menyatakan bahwa legalitas usaha melalui NIB tidak hanya sekadar formalitas, melainkan gerbang bagi pelaku usaha untuk mengakses pembinaan pemerintah dan fasilitas pembiayaan. Hingga tahun 2025, baru sekitar 16 juta dari total 56 juta unit UMKM yang tercatat memiliki NIB, sebuah kesenjangan yang menjadi perhatian serius pemerintah.

Pernyataan tersebut mengemuka dalam sebuah keterangan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu, 12 Agustus 2026. Riyatno menyoroti bahwa masih banyak pelaku UMKM yang melupakan aspek fundamental dalam berusaha, yaitu legalitas. Padahal, kepemilikan NIB adalah bukti otentik bahwa sebuah usaha telah diakui secara resmi oleh negara.

"Hal yang sering dilupakan pelaku UMKM adalah legalitas. NIB menjadi identitas resmi bahwa usaha tersebut legal," kata Riyatno dalam keterangannya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dengan mengantongi NIB, berbagai peluang pengembangan usaha akan terbuka lebar. Mulai dari pendampingan manajerial hingga akses permodalan yang selama ini kerap menjadi kendala klasik bagi sektor usaha kecil.

"Dengan memiliki NIB, kesempatan mendapatkan pembinaan dari pemerintah pusat maupun daerah terbuka lebar, termasuk kemudahan akses pembiayaan," tambah dia.

Di sisi lain, isu pemberdayaan perempuan dalam sektor usaha juga menjadi sorotan dalam kesempatan yang sama. Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Ayu Heni Rosan, menyoroti kontribusi nyata para ibu dalam menopang ekonomi keluarga. Ia mendorong para pelaku usaha, khususnya perempuan, untuk tidak gamang menghadapi dinamika persaingan dan terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

"Perempuan memiliki peran luar biasa. Banyak ibu di berbagai daerah yang mampu mengurus keluarga sekaligus mengelola usaha. Perempuan yang berdaya akan ikut membangun keluarga yang sehat dan bahagia, sekaligus menjadi teladan bagi anak-anaknya," terang Ayu Rosan.

NIB Jadi Syarat Akses Program Pemerintah

Pentingnya kepemilikan NIB ini sejalan dengan langkah Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, menegaskan bahwa NIB berfungsi ganda, yaitu sebagai identitas legal sekaligus penentu klasifikasi usaha. Hal ini krusial karena menentukan jenis program afirmasi apa yang berhak diterima oleh pelaku usaha.

"Dengan NIB, dia bisa masuk ke dalam program-program pemerintah yang memberikan afirmasi," kata Bagus.

Bagus menambahkan, status legal yang tercatat dalam NIB memberikan rasa aman bagi lembaga keuangan untuk menyalurkan pembiayaan. Dengan demikian, NIB menjadi jembatan penghubung antara pelaku UMKM dengan ekosistem keuangan formal.

Meski jumlah pemilik NIB terus bertambah, pemerintah menilai masih perlu akselerasi. Berdasarkan data internal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, capaian 16 juta NIB pada 2025 masih jauh dari total potensi UMKM nasional yang diperkirakan mencapai 56 juta unit usaha. Artinya, masih ada sekitar 40 juta pelaku usaha yang belum memiliki identitas resmi.

Untuk menjembatani kesenjangan tersebut, pemerintah tidak tinggal diam. Kementerian UMKM, misalnya, tengah mengembangkan platform bernama Sapa UMKM. Platform ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan lintas kementerian dan lembaga, sehingga para pelaku usaha tidak perlu lagi kesulitan mengurus berbagai keperluan administrasi di banyak pintu. Upaya ini diharapkan mampu mendorong lebih banyak UMKM untuk segera mengurus NIB dan memanfaatkan seluruh program yang telah disiapkan negara.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar