Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Hiburan Malam Denpasar, Lima Tersangka Dibawa ke Jakarta

- Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:00 WIB
Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Hiburan Malam Denpasar, Lima Tersangka Dibawa ke Jakarta

PARADAPOS.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di tempat hiburan malam Five Stars, Denpasar, Bali. Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Rabu (12/8/2026) ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi hiburan tersebut.

Operasi yang melibatkan tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC ini tidak hanya mengamankan para pelaku, tetapi juga menyita barang bukti berupa ekstasi, sabu, dan uang tunai. Kelima tersangka kini telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara pengejaran terhadap dua DPO terus dilakukan.

Kronologi Pengungkapan dan Peran Para Tersangka

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam. Tim gabungan melakukan teknik undercover buy untuk memastikan dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Dari penyelidikan itulah, petugas berhasil mengidentifikasi PS, seorang sekuriti di tempat hiburan malam tersebut, yang kedapatan membawa barang yang diduga ekstasi.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam Five Stars, Denpasar, Bali,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Rabu (12/8/2026).

PS yang berperan sebagai pengedar mengaku mendapatkan pasokan ekstasi dari YH alias Ucok. Dalam menjalankan aksinya, PS dibantu oleh EF yang bertugas menjadi perantara transaksi. Menariknya, mereka menggunakan istilah khusus untuk menyamarkan aktivitas ilegal tersebut dari pantauan pengunjung lain maupun petugas keamanan.

“Menurut keterangan PS, saat berada di depan kamar mandi, dirinya didatangi EF dan berkata, ‘Ada tamu nyari ikan di VIP 1’,” ungkap Brigjen Eko.

Dari setiap transaksi, PS menerima upah sebesar Rp50.000 per butir ekstasi yang berhasil diantarkan. Sementara itu, harga jual ekstasi di lokasi tersebut mencapai Rp900.000 per butir. Pola operasi yang rapi ini menunjukkan bahwa jaringan tersebut telah berjalan cukup lama dan terorganisir.

Pengembangan Kasus dan Penangkapan Rantai Pemasok

Penyidik kemudian mengembangkan kasus dengan menangkap YH alias Ucok. Dari pemeriksaan, YH mengaku telah mengedarkan ekstasi di Five Stars selama kurang lebih dua bulan. Ia mendapatkan barang dari GM, yang kemudian juga berhasil diamankan bersama DP.

Baik GM maupun DP mengaku direkrut oleh Wahyu alias Casper untuk membantu peredaran narkotika di lokasi tersebut. Namun, pengembangan lebih lanjut mengungkap bahwa terdapat sosok lain yang lebih tinggi posisinya, yakni Kuncir, yang diduga sebagai pengendali jaringan.

“GM mendapatkan barang dari Kuncir. Kuncir setiap hari memberikan barang sebanyak 15 sampai 25 butir ekstasi kepada YH dan DP yang diserahkan di lorong bagian belakang untuk menghindari CCTV,” jelas Brigjen Eko.

Modus penyerahan di lorong belakang yang minim pengawasan ini menunjukkan tingkat kehati-hatian para pelaku dalam menjalankan operasinya. Mereka sengaja menghindari area yang terpantau kamera pengawas untuk meminimalisir risiko tertangkap.

Barang Bukti dan Status Hukum Para Tersangka

Dalam pengungkapan ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Barang bukti tersebut meliputi narkotika jenis ekstasi, satu klip sabu, serta uang tunai senilai puluhan juta rupiah yang diduga merupakan hasil penjualan.

Kelima tersangka yang telah ditetapkan yakni PS yang berperan sebagai pengedar, YH alias Ucok sebagai pemasok, GM sebagai pemasok, DP sebagai pemasok, serta EF yang membantu proses pengedaran. Mereka kini telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, dua orang yang masih dalam pengejaran adalah Kuncir yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan dan Wahyu alias Casper yang diduga sebagai penyedia narkotika. Penyidik masih terus melakukan pengejaran terhadap kedua DPO tersebut untuk membongkar jaringan ini secara menyeluruh hingga ke akar-akarnya.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar