PARADAPOS.COM - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) angkat bicara terkait viralnya tantangan hafalan Al-Qur'an berhadiah minuman keras (miras) di sebuah konser musik di Jakarta. Melalui kader partainya, H. Ihsan Nahromi, PPP menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dalam hiburan tidak boleh mengorbankan nilai-nilai agama dan norma sosial. Pernyataan ini disampaikan menyusul dugaan penistaan agama yang tengah diselidiki kepolisian, di mana dua orang telah diamankan terkait kasus tersebut. Ihsan juga menanggapi aksi penggerudukan rumah MC booth miras di Bekasi, meminta semua pihak menahan diri dan menyerahkan proses hukum kepada aparat. Kreativitas Versus Nilai Agama Menanggapi polemik yang berkembang, Ihsan mengingatkan bahwa simbol dan ajaran agama tidak seharusnya dijadikan alat promosi. Ia menekankan bahwa langkah semacam itu berpotensi menimbulkan keresahan dan konflik horizontal di tengah masyarakat. "Seluruh pihak tidak menjadikan simbol dan ajaran agama sebagai bagian dari strategi promosi yang berpotensi menimbulkan keresahan dan konflik di masyarakat," katanya melalui keterangan tertulis pada Kamis, 13 Agustus 2026. Al-Qur'an Bukan Bahan Candaan Lebih lanjut, Ihsan menjelaskan kedudukan Al-Qur'an yang sangat mulia dalam ajaran Islam. Ia menilai segala bentuk tindakan yang merendahkan atau menggunakan ayat-ayat suci secara tidak semestinya merupakan persoalan serius yang harus menjadi perhatian bersama. Menurutnya, tidak ada ruang untuk memperolok kitab suci dalam bentuk hiburan apa pun. “PPP sebagai partai Islam tentu sangat menyayangkan dan mengecam keras apabila ayat-ayat Al-Qur’an digunakan sebagai bahan candaan, hiburan, atau bagian dari promosi sebuah produk. Al-Qur’an adalah kitab suci yang sangat mulia dan harus dihormati,” tegasnya. Mendukung Langkah Kepolisian Sikap tegas juga disampaikan Ihsan terkait penanganan kasus ini. Ia mendorong Polri untuk mengusut tuntas dugaan penistaan agama tersebut secara menyeluruh dan transparan. Pihaknya mengapresiasi langkah cepat aparat yang telah mengamankan dua orang terduga pelaku. “Diketahui saat ini Polri sudah mengamankan dua orang terkait dugaan penistaan agama. Tentunya kami menunggu dan mendukung langkah selanjutnya untuk dapat ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Ihsan. Imbauan untuk Masyarakat Di tengah hiruk-pikuk pemberitaan, aksi penggerudukan rumah MC booth miras di Bekasi turut menjadi sorotan. Menanggapi hal ini, Ihsan berharap persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak bertindak main hakim sendiri. “Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan,” ujarnya. Situasi di lapangan menunjukkan bahwa kasus ini telah memicu beragam reaksi publik. Sebagian masyarakat mengecam keras tindakan tersebut, sementara yang lain menunggu proses hukum berjalan. Yang jelas, peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga toleransi dan menghormati kesucian ajaran agama dalam setiap lini kehidupan, termasuk dalam industri hiburan.
Artikel Terkait
Peringati HUT ke-81 RI, Prajurit Yonif 400 Banteng Raiders dan Warga Kompak Donor Darah Kumpulkan 250 Kantong
Sekretaris Pers Gedung Putih Karoline Leavitt Mundur Akhir Agustus, Trump Minta Jadi Penasihat Utama
Puan Maharani Janji Anggota DPR Lebih Khidmat di Sidang Tahunan Usai Aksi Joget Jadi Sorotan
BMKG: Langit Jakarta Cerah Berawan Hari Ini, Suhu Capai 34 Derajat