Roy Suryo Dinilai Tak Langgar Pidana soal Praperadilan Berulang, tapi Berpotensi Perlambat Sidang

- Sabtu, 15 Agustus 2026 | 07:01 WIB
Roy Suryo Dinilai Tak Langgar Pidana soal Praperadilan Berulang, tapi Berpotensi Perlambat Sidang

PARADAPOS.COM - Advokat Damai Hari Lubis menilai langkah Roy Suryo yang berulang kali mengajukan praperadilan dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak memenuhi unsur pidana. Meski demikian, ia mengakui upaya tersebut berpotensi menjadi alat untuk memperlambat proses hukum menuju persidangan pokok perkara. Pernyataan ini disampaikan menanggapi dinamika hukum yang terus bergulir antara pelapor dan terlapor.

Menurut Lubis, tindakan Roy Suryo masih berada dalam koridor hukum yang dibenarkan undang-undang. Ia menegaskan bahwa secara keilmuan, tidak ada celah untuk menjerat Roy Suryo dengan pasal pidana atas langkah prosedural tersebut.

"Saya selalu bicara ilmiah, ilmu hukum, dan enggak mau subjektif. Enggak bisa dituduh Roy itu melakukan tindak pidana, ada unsur (pidana) nya pun enggak," ujar Damai Hari Lubis pada Jumat (14/08/2026).

Ia menjelaskan bahwa undang-undang memberikan ruang bagi tersangka untuk mengajukan praperadilan sebelum memasuki tahap persidangan. Fasilitas hukum ini, lanjutnya, justru diutamakan dan tidak bisa diabaikan begitu saja.

"Karena fasilitas Undang-undang menyatakan seperti itu. Artinya gini, diutamakan prapid itu, atau tidak akan dimulai persidangan ketika prapid masih berjalan. Nah, dia utamakan, dia gunakan kesempatan itu," jelasnya.

Potensi Penundaan dan Kontradiksi Sikap

Kendati demikian, Lubis tidak menutup mata terhadap kemungkinan penyalahgunaan mekanisme ini. Ia mengakui bahwa strategi tersebut secara praktis bisa dimanfaatkan untuk menunda jalannya persidangan, meski secara yuridis formal tidak salah.

"Jadi saya katakan bahwa dia tidak melakukan, atau ada unsur pidana. Namun kalau ingin memperlambat, mungkin iya," ujarnya.

Lebih jauh, Lubis menyoroti adanya kontradiksi dalam sikap Roy Suryo. Menurutnya, jika pelapor benar-benar yakin dengan kebenaran laporannya, seharusnya ia justru menantikan proses pembuktian materiil di pengadilan, bukan malah menghindarinya dengan praperadilan yang berulang.

"Padahal dia yakin 99% lebih itu ijazah palsu. Sebetulnya dia harus senang. Enggak perlu dia praperadilan-praperadilan yang ujungnya dia berharap tidak terjadi persidangan pembuktian materiil ini, padahal harusnya kepingin," katanya.

Lubis juga menyinggung pernyataan Jokowi yang ia nilai sebagai sindiran halus terhadap langkah Roy Suryo. Baginya, pernyataan tersebut merupakan kritik yang patut disimak karena datang dari pihak yang langsung berkaitan dengan perkara.

"Sudah ada dari Pak Jokowi menyatakan, kalau memang 90-99% yakin, enggak main praperadilan-praperadilan. Itu kan sudah sindiran keras, ini kita bicara apa adanya," ujar DHL.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar