Pakar Hukum: Wacana Amnesti Koruptor BUMN Berisiko Hapus Efek Jera

- Sabtu, 15 Agustus 2026 | 12:26 WIB
Pakar Hukum: Wacana Amnesti Koruptor BUMN Berisiko Hapus Efek Jera

PARADAPOS.COM - Wacana pemberian amnesti kepada petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengakui kesalahannya, yang dilontarkan Presiden Prabowo Subianto, menuai kritik tajam dari pakar hukum tata negara. Kebijakan ini dinilai berpotensi mengirim sinyal keliru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, karena bisa ditafsirkan sebagai jalan pintas bagi koruptor untuk terbebas dari hukuman dengan sekadar mengembalikan uang. Kritik ini muncul di tengah rencana pemerintah membentuk pengadilan ad hoc untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum di lingkungan perusahaan negara selama tiga dekade terakhir.

Gagasan yang disampaikan dalam Sidang Tahunan MPR itu langsung mendapat respons dari Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera. Ia menilai pendekatan tersebut terlalu menyederhanakan kompleksitas kejahatan korupsi yang dampaknya jauh lebih luas daripada sekadar kerugian finansial negara.

Kritik terhadap Wacana Amnesti

Menurut Bivitri, pemberantasan korupsi tidak bisa direduksi hanya menjadi urusan mengembalikan kerugian negara. Ada dimensi keadilan dan efek jera yang justru menjadi fondasi utama dalam upaya pencegahan.

"Mari kita ingatkan bahwa pemberantasan korupsi itu bukan hanya soal mengembalikan uang negara, tapi memberikan efek jera untuk mendukung pencegahan dan memberikan keadilan kepada warga," kata Bivitri di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Agustus 2026.

Ia menegaskan bahwa gagasan tersebut menjadi problematis apabila pengembalian uang lantas dianggap dapat menggugurkan konsekuensi pidana. Sebab, dampak korupsi tidak berhenti pada angka kerugian negara. Ada persoalan hilangnya kepercayaan publik, rusaknya tata kelola pemerintahan dan perusahaan negara, hingga tidak adanya efek jera bagi pelaku maupun orang lain yang berpotensi melakukan perbuatan serupa.

Bivitri bahkan menyebut wacana amnesti tersebut cukup mengerikan. Ia khawatir kebijakan itu justru menciptakan persepsi keliru di masyarakat bahwa uang negara dapat dicuri terlebih dahulu, lalu persoalannya diselesaikan dengan mengembalikan sebagian hasil kejahatan.

"Mereka bisa saja hanya mengembalikan sebagian uang korupsi untuk mendapat pengampunan, sementara sebagian lain uang hasil curian itu tetap mereka nikmati," ujar Bivitri.

Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Dalam praktiknya, skema pengembalian kerugian negara memang sering kali menjadi pertimbangan meringankan hukuman. Namun, jika dijadikan syarat utama amnesti, dikhawatirkan akan membuka celah penyalahgunaan dan melemahkan upaya penegakan hukum yang sedang berjalan.

Rencana Pengadilan Ad Hoc dan Sorotan Kinerja BUMN

Wacana amnesti tersebut disampaikan Prabowo dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD, Jumat, 14 Agustus 2026. Gagasan itu hadir bersamaan dengan rencana pembentukan pengadilan ad hoc untuk membongkar dugaan pelanggaran hukum di lingkungan perusahaan negara.

Pengusutan tersebut, menurut Prabowo, dapat diarahkan kepada jajaran direksi BUMN yang pernah menjabat dalam kurun waktu hingga 30 tahun terakhir. Baik mereka yang masih aktif menduduki jabatan maupun yang sudah tidak lagi berada di perusahaan negara.

Dalam pidatonya, Prabowo menekankan bahwa BUMN merupakan aset milik seluruh rakyat Indonesia sehingga tidak semestinya dikuasai atau dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.

"BUMN tidak boleh milik direksi. Bukan milik komisaris. Bukan pula sumber dana bagi penguasa," ucapnya dalam pidato.

Prabowo juga menyoroti kinerja sejumlah perusahaan negara yang dinilainya tidak produktif. Ia bahkan menyebut terdapat BUMN yang memberikan laporan keuntungan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"BUMN-BUMN ini kadang-kadang bekerja seenaknya. Tidak bertanggung jawab kepada bangsa dan negara," tuturnya.

Sebagai bagian dari pembenahan tersebut, Prabowo mengatakan pemerintah telah memangkas jumlah perusahaan negara dari sebelumnya 1.074 menjadi sekitar 300 hingga 400 BUMN. Namun, pembenahan struktur tersebut juga dibarengi dengan gagasan untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.

"Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk bisa kita usut pengurus-pengurus direksi 30 tahun ke belakang mungkin," ucap dia kepada para legislator.

Di titik inilah, menurut kritik Bivitri, persoalan pemberantasan korupsi perlu dijaga agar tidak bergeser menjadi sekadar mekanisme pengembalian uang. Sebab jika amnesti diberikan dengan syarat yang terlalu longgar, kebijakan tersebut berisiko mengaburkan pertanggungjawaban hukum dan melemahkan pesan bahwa korupsi tetap memiliki konsekuensi serius.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar