DPD RI Dorong RUU Daerah Kepulauan Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Pengamat: Bukti Aspirasi Daerah Didengar Pemerintah

- Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:50 WIB
DPD RI Dorong RUU Daerah Kepulauan Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Pengamat: Bukti Aspirasi Daerah Didengar Pemerintah

PARADAPOS.COM - Jakarta: Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kembali menegaskan posisinya dalam peta pembangunan nasional. Kali ini, langkah strategis ditempuh melalui jalur legislasi dengan mendorong sejumlah agenda prioritas yang menyangkut kepentingan daerah. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI), Lucius Karus, menilai perkembangan ini sebagai sinyal bahwa DPD mulai menjalankan fungsi konstitusionalnya secara lebih nyata, bukan sekadar wadah aspirasi seremonial. Menariknya, respons positif dari pemerintah pusat terhadap salah satu agenda utama—RUU Daerah Kepulauan—menjadi titik terang baru dalam hubungan pusat-daerah. Regulasi yang diperjuangkan sejak 2017 itu akhirnya menembus Prolegnas Prioritas 2026. Ini bukan sekadar kemenangan administratif, melainkan bukti bahwa suara dari daerah bisa terdengar hingga ke tingkat pengambilan keputusan tertinggi. Menemukan Posisi Strategis Lucius mengamati dengan seksama dinamika yang terjadi di DPD. Menurutnya, ada pergeseran paradigma yang cukup signifikan dalam cara lembaga tersebut bekerja. DPD tidak lagi hanya berbicara atas nama daerah, tetapi juga berupaya keras memastikan agar aspirasi itu memiliki dampak nyata dalam kebijakan nasional. “Menurut saya, ini menunjukkan DPD mulai menemukan posisi strategisnya. DPD tidak hanya berbicara atas nama daerah, tetapi juga berusaha memastikan aspirasi daerah diterjemahkan menjadi kebijakan nasional,” kata Lucius dalam keterangan pers, Sabtu 15 Agustus 2026. Perjalanan RUU Daerah Kepulauan sendiri cukup panjang dan berliku. Butuh hampir satu dekade bagi DPD untuk membawa isu ini hingga ke meja legislasi prioritas. Ia menambahkan, capaian ini tidak bisa dilepaskan dari kegigihan DPD dalam membangun komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan. “Kalau perjuangan yang sudah berlangsung bertahun-tahun akhirnya mendapatkan respons positif dari pemerintah dan masuk dalam agenda legislasi prioritas, itu tentu merupakan capaian yang patut diapresiasi. Artinya, ada aspirasi daerah yang berhasil dibawa sampai ke tingkat kebijakan nasional,” jelasnya. Membawa Perspektif Daerah Bagi Lucius, RUU Daerah Kepulauan bukanlah sekadar regulasi teknis. Ia melihatnya sebagai instrumen penting yang bisa memastikan kebijakan pembangunan tidak seragam dan buta terhadap kondisi geografis. Indonesia dengan karakter kepulauannya membutuhkan pendekatan yang berbeda dalam pembangunan. “Indonesia ini negara kepulauan. Karena itu, kebijakan pembangunan juga harus mampu membaca kekhasan daerah kepulauan. Di titik ini, perjuangan DPD menjadi relevan karena mereka membawa perspektif daerah ke dalam kebijakan nasional,” ungkapnya. Lebih lanjut, Lucius menyoroti pendekatan yang ditunjukkan oleh Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin. Dalam berbagai kesempatan, Sultan dinilai berhasil merangkai narasi yang konstruktif—tidak memposisikan daerah sebagai pihak yang selalu berseberangan dengan pusat, melainkan sebagai mitra dalam satu kesatuan pembangunan. “Ini pendekatan yang positif. DPD menjalankan fungsi representasi daerah tanpa harus membangun kesan bahwa kepentingan daerah selalu berseberangan dengan pemerintah pusat. Justru yang ditawarkan adalah kolaborasi agar program nasional benar-benar terasa sampai ke daerah,” ujar Lucius. Aspirasi hingga Kebijakan Konkret Namun, Lucius mengingatkan bahwa perjuangan ini belum selesai. Ia menegaskan bahwa tantangan terbesar DPD ke depan bukan lagi pada tahap menyuarakan aspirasi atau memasukkan RUU ke dalam Prolegnas. Justru di sinilah ujian sebenarnya dimulai. Menurut dia, proses pengawalan perlu dilakukan hingga regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat di berbagai daerah. Tanpa itu, semua kerja keras di parlemen hanya akan menjadi catatan kaki dalam sejarah. “Ukuran keberhasilan DPD bukan hanya seberapa kuat menyuarakan aspirasi daerah, tetapi seberapa jauh aspirasi itu berubah menjadi kebijakan yang konkret dan dirasakan masyarakat. RUU Daerah Kepulauan bisa menjadi salah satu contoh penting dari proses tersebut,” katanya. Ia pun menutup dengan catatan optimistis. Jika DPD mampu konsisten mengawal kepentingan daerah dengan cara yang konstruktif dan berbasis data, maka persepsi publik terhadap lembaga ini akan berubah secara fundamental. “Kalau DPD konsisten mengawal kepentingan daerah dengan cara yang konstruktif, berbasis data, dan menghasilkan kebijakan, maka publik akan semakin melihat DPD bukan sekadar lembaga pelengkap parlemen, tetapi sebagai institusi yang memang penting untuk memastikan pembangunan nasional tidak meninggalkan daerah,” kata Lucius.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar