PARADAPOS.COM - Operasi senyap digelar Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang di sebuah rumah toko kawasan Nagoya, Batam, pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Hasilnya, sebanyak 197 orang diamankan dalam dugaan praktik perjudian jenis kasino yang telah beroperasi cukup lama. Penangkapan ini merupakan puncak dari penyelidikan yang berlangsung dua hingga tiga bulan terakhir, berawal dari laporan masyarakat dan informasi dari rekan-rekan media di Batam.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini bukanlah tindakan mendadak. Timnya telah memetakan lokasi dan memantau pergerakan para pelaku sejak beberapa bulan kebelakang. "Penyelidikan ini sudah kita lakukan cukup lama, dua sampai tiga bulan yang lalu. Berawal dengan informasi masyarakat dan juga dari rekan-rekan media di Batam. Kami mengambil langkah penggerebekan untuk dugaan tindak pidana perjudian jenis kasino," kata Nunung di Batam, Minggu, 16 Agustus 2026.
Lokasi penggerebekan yang berada di pusat keramaian Nagoya membuat proses evakuasi dan pendataan puluhan orang berjalan alot. Petugas harus menyisir setiap sudut ruangan untuk memastikan tidak ada yang melarikan diri. Suasana tegang sempat mewarnai lokasi saat petugas membuka tiga brankas besar yang ternyata menyimpan uang tunai dalam jumlah fantastis.
Ratusan Tersangka dan Barang Bukti Miliaran Rupiah
Dari 197 orang yang ditangkap, polisi masih mendalami peran masing-masing individu. Mereka terdiri atas pemilik atau pihak berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua tenaga pemasaran, serta 96 pemain. Dari 96 pemain tersebut, 86 orang merupakan warga negara Indonesia, sementara 10 lainnya adalah warga negara asing yang terdiri atas tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia.
Barang bukti yang diamankan pun tak kalah mencengangkan. Uang tunai sekitar Rp7,297 miliar ditemukan tersimpan rapi dalam tiga brankas. Ditambah uang hasil penukaran chip mencapai sekitar Rp500 juta, total uang tunai yang diamankan mencapai Rp7,79 miliar. Petugas juga mengamankan berbagai sarana perjudian, yakni 16 mesin piala, 54 mesin skater, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan. Sejumlah chip permainan turut disita dan masih dalam proses penghitungan.
Nunung menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan masih berlangsung guna mengurai peran masing-masing dalam aktivitas perjudian tersebut. "Pasti masih ada lagi. Kami sedang mengembangkan kegiatan ini sampai semua bisa ditentukan yang mana pemain intinya, sesuai dengan perannya masing-masing," katanya.
Penyidikan perkara ini akan ditangani langsung oleh Bareskrim Polri. Pihak yang memiliki peran utama akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menambahkan, polisi masih memeriksa seluruh pihak yang diamankan serta mendalami barang bukti yang ditemukan dalam penggerebekan.
Jerat Pasal Berlapis dan Ancaman 15 Tahun Penjara
Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyelenggaraan perjudian. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ancaman pidana maksimal untuk tindak pidana perjudian tersebut mencapai 15 tahun penjara.
Nunung juga memberikan peringatan tegas kepada pelaku usaha tempat hiburan malam dan gelanggang permainan di Kota Batam agar tidak menjalankan aktivitas perjudian. "Kalau tidak segera tutup, akan saya sikat," katanya.
Artikel Terkait
Gempa NTT Magnitudo 7,7 Tewaskan 51 Orang, Ratusan Fasilitas Kesehatan Rusak Berat
Liverpool dan Como Bakal Lakoni Dua Laga Uji Coba dalam Enam Jam di Anfield
Arsenal vs Manchester City di Community Shield 2026: Laga Pembuka Musim Pindah ke Cardiff, Siapkan Duel Panas Perebutan Trofi Perdana
Dirgahayu Bukan Sekadar Ucapan: Ini Makna Filosofis di Balik Kata yang Sering Dipakai saat HUT RI