PARADAPOS.COM - Satuan tugas gabungan Bareskrim Polri, Polda Kepulauan Riau, dan Polresta Barelang membongkar praktik perjudian kasino yang beroperasi di sebuah rumah toko kawasan Nagoya, Batam. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu, 16 Agustus 2026, aparat mengamankan 197 orang dan menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar, menjadikannya salah satu operasi perjudian terbesar di wilayah tersebut dalam beberapa bulan terakhir.
Operasi ini bukanlah kerja dadakan. Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa penyelidikan telah berlangsung intensif selama dua hingga tiga bulan sebelum eksekusi di lapangan. "Penyelidikan ini sudah kita lakukan cukup lama, dua sampai tiga bulan yang lalu," ujarnya di Batam, Minggu, 16 Agustus 2026.
Kronologi Penggerebekan dan Barang Bukti
Saat tim gabungan memasuki lokasi, suasana di dalam ruko tersebut langsung berubah kacau. Petugas menemukan puluhan mesin judi yang masih menyala dan sejumlah orang yang mencoba melarikan diri. Dari penggeledahan menyeluruh, polisi menyita uang tunai senilai Rp7,297 miliar yang tersimpan aman di dalam tiga brankas besi. Selain itu, terdapat uang tunai sekitar Rp500 juta yang berasal dari aktivitas penukaran chip pemain.
Total keseluruhan uang tunai yang diamankan mencapai Rp7,79 miliar. Namun, uang tersebut hanyalah sebagian kecil dari aset yang ada di tempat itu. Petugas juga mengamankan puluhan unit mesin permainan yang terdiri dari 16 mesin piala, 54 mesin skater, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan. Ribuan chip dengan berbagai denominasi juga ikut disita dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh tim forensik.
197 Orang Diamankan, WNA Ikut Bermain
Dari dalam gedung tersebut, aparat mengamankan 197 orang yang langsung didata satu per satu. Mereka terdiri dari pemilik berinisial A, dua orang manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua tenaga pemasaran, serta 96 orang yang sedang asyik bermain. Para tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda, dan penyidik saat ini masih mendalami keterlibatan masing-masing.
Dari 96 pemain yang terjaring, mayoritas merupakan warga negara Indonesia, yakni sebanyak 86 orang. Sisanya, 10 orang merupakan warga negara asing yang turut bermain di lokasi tersebut. "Di antaranya ada tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura dan satu warga negara Malaysia," jelas Nunung. Keberadaan WNA ini menambah kompleksitas pemeriksaan, mengingat mereka harus melewati proses verifikasi imigrasi tambahan.
Pengembangan Kasus dan Pasal yang Dikenakan
Penyidik Bareskrim Polri memastikan kasus ini tidak akan berhenti di sini. Seluruh pihak yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengurai rantai operasional perjudian yang tampaknya terstruktur rapi. "Pasti masih ada lagi. Kami sedang mengembangkan kegiatan ini sampai semua bisa ditentukan yang mana pemain intinya, sesuai dengan perannya masing-masing," kata Nunung. Pihak yang dinilai memiliki peran utama akan segera dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyelenggaraan perjudian. Tak hanya itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Truk Tersangkut di JPO Kramat Jati, Gubernur Pramono Minta OPD Turun Cek Potensi Pelanggaran
NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa M 7,7, 51 Tewas dan 5.000 Warga Mengungsi
10 Restoran Gelar Promo Spesial HUT ke-81 RI, Diskon hingga 40 Persen
Gempa M 7,7 di Flores: 53 Orang Meninggal, NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat